Bubarkan KPUM FT UTM Bangkalan, Wadek 3 Wajib Bertanggung Jawab

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:15 WIB

40418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN _ TEROPONG BARAT _ Polemik yang berkepanjangan menimbulkan sebuah mosi tidak percaya terhadap KPUM FT UTM Bangkalan telah mencuat, dengan tuntutan agar KPUM FT segera dibubarkan dan proses Pemira segera diambil alih dalam waktu 1×24 jam.

Pernyataan sikap yang di tujukan adalah suatu bentuk protes serta mencerminkan kekecewaan yang mendalam dari mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Tronujoyo Madura (UTM) Bangkalan terkait dengan kinerja KPUM FT yang dianggap tidak transparan dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang sejati.

Yakin, salah satu mahasiswa FT, menegaskan bahwa ajang Pemira seharusnya menjadi wahana demokrasi, bukan sekadar ajang aklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan keberadaan KPUM jika pada akhirnya hanya menghasilkan keputusan tanpa melalui proses pemilihan yang sebenarnya.

“Jika itu yang terjadi, maka lebih baik hasil Pemira diumumkan atau langsung dilantik tanpa harus melalui prosedur yang hanya mengarah pada aklamasi”, tegas Yakin, Senin (23/12/2024).

Menurut Yakin, kampus adalah miniatur negara, dan jika miniatur ini rusak, bagaimana dengan negara yang lebih besar, Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya keadilan dan transparansi dalam sistem pemilihan, karena apa yang terjadi di kampus akan mencerminkan bagaimana sistem di negara ini berjalan.

Dimana pihak Wadek 3 dinilai tidak cukup tegas dalam menangani masalah yang terjadi di KPUM FT UTM Bangkalan, yang sudah berlangsung lama hingga bertahun-tahun tanpa ada langkah konkret untuk memperbaiki keadaan.

Dengan kondisi ini pihak mahasiswa FT menyatakan bahwa jika Wadek 3 tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi untuk tahun ini (2024), maka mereka akan melakukan demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes dan tuntutan atas kebobrokan yang ada.

Dengan mosi tidak percaya ini, mahasiswa FT menginginkan adanya perubahan yang nyata dan mendesak agar pemilihan yang akan datang dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.(AR Red).

Berita Terkait

Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI
Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:04 WIB

Hujan Deras Sebabkan Genangan di Terminal Tanjung Priok, Situasi Tetap Aman Terkendali  

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:36 WIB

DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

BNN Ungkap Apartemen di Jakarta Utara Jadi Sarang Narkoba, PW GPA DKI Beri Apresiasi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:10 WIB

Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek

Senin, 5 Januari 2026 - 19:50 WIB

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Berita Terbaru