Kapolres Bantaeng Rilis Pengungkapan dan Penanganan Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Busur

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIB

40446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur yang selama ini meresahkan warga kabupaten Bantaeng.

Bertempat di lobby Mapolres Bantaeng, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H,. merilis pengungkapan dan penanganan kasus penganiayaan dengan menggunakan busur. Selasa siang (7/1/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bantaeng membeberkan beberapa kejadian penganiayaan dengan menggunakan busur diantaranya terjadi di Kayangan Kel Bonto rita Kecamatan Bissappu, Kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 dan berhasil meringkus pelaku AF alias BOTA yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan sempat menjadi DPO, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di sat Reskrim Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berikutnya di Jl Mawar kel Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 November 2024 dan mengamankan pelaku FB dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Selanjutnya di Jl raya lanto kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari rabu tanggal 20 November 2024, Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku MR, IS, dan MF. Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang saat ini menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis busur.

Kejadian berikutnya terjadi di Jl Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 dan mengamankan AK merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan saat ini, juga masih menjalani proses penyidikan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo pimpin press release

Dari beberapa TKP yang terjadi, Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ketapel dan 8 (delapan) anak panah yang di gunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat NO. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.

Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli perintis presisi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

AKBP Nur Prasetyantoro menghimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang dicurigai akan adanya tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Pada kesempatan itu Mantan Kasubbid Paminal Propam Polda Sulsel ini mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Bantaeng untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.

Dia menilai peran serta keluarga juga menjadi unsur terpenting dalam memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anaknya untuk senantiasa memantau pergaulan anak-anaknya karena di usia remaja, mereka cenderung mudah terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu” ujar Kapolres Bantaeng.

Turut hadir dalam press release antara lain Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH, Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H.,S.M., Kasi Propam AKP Agus Purnama, Kasi Was AKP Irwan Effendy, Kbo Sat Reskrim Ipda Ridwan serta Para Kanit Sat Reskrim Polres Bantaeng. (Opick)

Berita Terkait

Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Laksanakan Pendampingan Hanpangan Saat Panen Padi Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:20 WIB

Sempat Tertunda Kadis PUTR Langkat Pastikan Aspal Jalan Secanggang Rampung Sebelum Lebaran

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:45 WIB

Sikat Peredaran Sabu, Polsek Tanjung Pura Gerebek Area Perkebunan di Desa Pekubuan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:26 WIB

Abdul Rasyidin Pane Terpilih Aklamasi Pimpin DPC Hanura Langkat Periode 2025-2030,Targetkan 6 Kursi DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:10 WIB

Sentuhan Kemanusiaan, Polsek Pangkalan Susu Salurkan Sembako Door- to -Door

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:35 WIB

PC HIMMAH Langkat Kawal Penyaluran Dana Tunggu Hunian bagi Korban Banjir

Senin, 5 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Jembatan Aramco yang selesai Dibangun di Desa Sei Litur Kab Langkat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:59 WIB

Empat Dasawarsa Lebih Empat Tahun: Dedikasi Tanpa Batas dari Sosok Ani Prety

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:12 WIB

Pererat Silaturahmi, Anggota DPRD Kabupaten Langkat Edi Bahagia Sinuraya,Gelar Open House Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB