Kapolres Bantaeng Rilis Pengungkapan dan Penanganan Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Busur

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIB

40365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur yang selama ini meresahkan warga kabupaten Bantaeng.

Bertempat di lobby Mapolres Bantaeng, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H,. merilis pengungkapan dan penanganan kasus penganiayaan dengan menggunakan busur. Selasa siang (7/1/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bantaeng membeberkan beberapa kejadian penganiayaan dengan menggunakan busur diantaranya terjadi di Kayangan Kel Bonto rita Kecamatan Bissappu, Kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 dan berhasil meringkus pelaku AF alias BOTA yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan sempat menjadi DPO, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di sat Reskrim Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berikutnya di Jl Mawar kel Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 November 2024 dan mengamankan pelaku FB dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Selanjutnya di Jl raya lanto kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari rabu tanggal 20 November 2024, Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku MR, IS, dan MF. Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang saat ini menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis busur.

Kejadian berikutnya terjadi di Jl Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 dan mengamankan AK merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan saat ini, juga masih menjalani proses penyidikan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo pimpin press release

Dari beberapa TKP yang terjadi, Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ketapel dan 8 (delapan) anak panah yang di gunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat NO. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.

Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli perintis presisi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

AKBP Nur Prasetyantoro menghimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang dicurigai akan adanya tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Pada kesempatan itu Mantan Kasubbid Paminal Propam Polda Sulsel ini mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Bantaeng untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.

Dia menilai peran serta keluarga juga menjadi unsur terpenting dalam memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anaknya untuk senantiasa memantau pergaulan anak-anaknya karena di usia remaja, mereka cenderung mudah terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu” ujar Kapolres Bantaeng.

Turut hadir dalam press release antara lain Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH, Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H.,S.M., Kasi Propam AKP Agus Purnama, Kasi Was AKP Irwan Effendy, Kbo Sat Reskrim Ipda Ridwan serta Para Kanit Sat Reskrim Polres Bantaeng. (Opick)

Berita Terkait

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat
Patroli Humanis, Sat Samapta Polres Bantaeng Pantau Daerah Rawan Kriminalitas
Babinsa Desa Mappilawing Laksanakan Komsos dan Pemantauan Wilayah, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025*
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intens Berpatroli Hingga Dini Hari
Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ternak*
Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani Laksanakan LTT di Kecamatan Bissappu
Jalan Santai dan Lomba Senam Kreasi Semarakkan Hari Bhayangkara Ke 79 di Polres Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Juni 2025 - 09:43 WIB

Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan Masjid

Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:53 WIB

Toreh Prestasi Gemilang, Tim Code Blue RSMZ Kembali Raih Juara 1 di Kanca Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:55 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Tiga Desa Semurup, Disambut Hangat Tokoh Adat

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:47 WIB

Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Dan Pinggir Jalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:35 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Polsek Galesong Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Berita Terbaru