BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel yang dipimpin oleh Bripka Sabil akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (busur) serta pengrusakan 2 unit sepeda motor dengan cara dibakar.
Pembusuran disertai pengrusakan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, Sekitar Pukul 04.00 wita di Jl.Nenas Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH melalui Kasatreskrim polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki kepada wartawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/1/2025) mengatakan, polisi berhasil menangkap 3 orang dalam kawanan ini. Pelaku tersebut berinisial AM (18), AF (19), AR (15).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya ditangkap berdasarkan adanya laporan warga dan tim melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan full baket terkait pelaku tersebut, ucap Kasat Reskrim.
Selain itu, penangkapan tersebut berdasarkan adanya empat (4) laporan, antara lain :
1. Nomor: LP-B/2/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 01 Januari 2025. (Penganiayaan menggunakan busur dan pengrusakan sepeda motor milik korban dengan cara di bakar);
2. Nomor: LP-B/3/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 01 Januari 2025. (Pengrusakan sepeda motor dengan cara di bakar);
3. Nomor: LP-B/379/X/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 15 Oktober 2024.(Penganiayaan secara bersama sama menggunakan busur);
4. Nomor: LP-B/413/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 17 November 2024.(Penganiayaan secara bersama sama dan pengrusakan sepeda motor milik korban dengan cara di lempar ke bawah jembatan)
Pada kesempatan itu, AKP Akhmad Marzuki menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Korban pada saat itu sementara mengendarai sepeda motor milik nya kemudian melintas di TKP, lalu kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan anak busur ke arah korban yang mengenai dada sebelah kiri korban, dan setelah korban terjatuh maka pelaku kembali mengambil motor korban selanjut nya di bawa ke jembatan Jl.Bakri lalu kemudian pelaku membakar nya,”.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Akhmad Marzuki korban mengalami kerugian materil serta mengalami luka berat.
“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” ucap kasat Reskrim.
Saat ini Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Bantaeng untuk di lakukan interogasi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– 2 Unit kerangka sepeda motor (terbakar)
– 1 Buah korek gas merk Cricket
– 1 Buah ketapel pelontar Busur
– 1 Batang anak Busur.
(Opick)