BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dari Tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Hal ini disampaikan Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH,.MH saat memimpin Press Release di lobi Kantor Kajari Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lembang. Selasa malam (21/1/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kajari mengatakan, adapun penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013 oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Masing-masing Tersangka, sambung Kajari Bantaeng telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari Tersangka AM, sedangkan sebesar Rp. 1.121.927.272 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Tersangka SA yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.

Bahwa Perkara ini sudah Tahap Penyidikan dan telah ditetapkan Tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Kajari Bantaeng Satria Abdi. (Opick)

















































