Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

40147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Satgas TMMD Kodim 1426 Takalar Sudah Mencapai 52 Persen
Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas
Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda Indonesia kepada Ketua Nasdem Sumatera Utara
Dansatgas TMMD Ke 126, Rutin Tinjau Langsung Progres Pengerjaan Sasaran Fisik
Personel Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
PMI Kabupaten Kerinci Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi
Apresiasi Ricky Anthony atas Silaturahmi Kapolrestabes Medan dan Klarifikasi Kasus Salah Tangkap Iskandar ST

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025 dengan Tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 92 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Program Manunggal KB Kesehatan Diapresiasi Warga, TNI Hadir Bantu Tingkatkan Kesehatan Keluarga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Polres Gayo Lues Gandeng Brimob Gelar Latihan Pengendalian Massa di Blangkejeren

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Kedekatan Polri dan Pelajar, Kapolsek Blangkejeren Jadi Pembina Upacara di SMPN 1

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Tanam Pohon, Bangun Ekonomi: KPH 5 Bergerak Salurkan Bibit Produktif kepada Masyarakat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Bupati LSM LIRA Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tenggara yang Berani Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Lembah Haji

Berita Terbaru