Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Koramil 1426-05/Marbo Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan
Ditengah Teriknya Matahari, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bantu Petani Tanam Padi
Jelang May Day 2025, Polres Bantaeng Gelar Sispamkota Dalmas
Kapolda NTB Buka Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025, Soroti Tren Kenaikan Gangguan Kamtibmas
Tim Penilai P2B Polres Bantaeng Kunjungi Lahan di Tiga Kecamatan
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Pembangunan Masjid
Personel Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Jalan Penghubung Antar Kecamatan Rusak Parah, IMM TJT: DH-MT Tidak Benar-Benar Serius Membuat Program

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:28 WIB

Cooling System Sambang Kamtibmas Polres Batu Bara 

Senin, 28 April 2025 - 18:50 WIB

Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas : Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan

Senin, 28 April 2025 - 16:54 WIB

Polsek Medang Deras Mediasi Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Secara Damai

Senin, 28 April 2025 - 13:51 WIB

Patroli Blue Light Polres Batu Bara, Sepanjang Jalinsum Aman dan Kondusif

Minggu, 27 April 2025 - 11:15 WIB

Polsek Medang Selesai Restorasi Justice Kasus Penganiayaan, Aman dan Damai

Sabtu, 26 April 2025 - 19:11 WIB

Untuk Terciptanya Kamseltibcar, Sat Lantas Polres Batu Bara, Berikan Himbauan Bagi Pengguna Jalan

Sabtu, 26 April 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Medang Deras Cooling System Pengairan Tanggul Desa Aek Nauli Tersumbat Karna Tanaman liar

Sabtu, 26 April 2025 - 13:08 WIB

Dukung Program Pemerintah,Tingkatkan Ketahanan Pangan, Polsek Lima Puluh Bersama Masyarakat Menanam Jagung

Berita Terbaru

BANTAENG

Jelang May Day 2025, Polres Bantaeng Gelar Sispamkota Dalmas

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:53 WIB