Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia

TB

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:22 WIB

40301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan internasional. Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Teungku H. Rasyidin Ahmad, S.E., S.Sos., atau yang akrab disapa Waled Nura, menegaskan bahwa Aceh telah menjadi model dunia dalam implementasi hukum Islam. Hal ini disampaikan Waled Nura saat menerima kunjungan akademisi dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Malaysia, Senin (20/1/2025).

Para akademisi USAS hadir untuk melakukan kajian perbandingan antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh. Salah satu fokus mereka adalah bagaimana Aceh berhasil menerapkan hukum jinayat yang mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah), jauh lebih luas dibandingkan dengan aturan di Perak, Malaysia, yang masih terbatas.

Dalam diskusi tersebut, Waled Nura menegaskan bahwa keberhasilan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam merupakan capaian yang patut diapresiasi. “Penerapan Qanun Jinayat di Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Ini menjadikan Aceh sebagai model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara,” ujar Waled Nura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waled Nura juga menekankan pentingnya penguatan implementasi Syariat Islam agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi teladan bagi umat Islam di dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah bersama sejumlah anggota Banleg lainnya turut hadir. Hadir pula Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah Aceh. Pertemuan ini menyoroti berbagai aspek implementasi Qanun Jinayat yang mencakup pelanggaran seperti khamar, maisir, khalwat, zina, hingga liwath dan musahaqah.

Akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 ringgit, dan 6 kali cambuk. Sementara itu, Qanun Jinayat Aceh memiliki cakupan lebih luas dengan sanksi yang sesuai hukum Islam, menciptakan kepastian hukum, efek jera, dan edukasi bagi masyarakat.

Waled Nura juga menjelaskan bahwa Qanun Jinayat di Aceh tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga nilai moral masyarakat. “Kita berharap qanun ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Waled Nura menyoroti pentingnya pertemuan dengan peneliti Malaysia untuk menghilangkan citra negatif yang kerap dilekatkan pada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Qanun Jinayat adalah solusi, bukan ancaman, dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bermartabat,” tegasnya.

Peneliti USAS juga mengapresiasi pencapaian Aceh dalam penegakan hukum berbasis Syariat Islam yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Mereka berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain yang ingin mengembangkan implementasi Syariat Islam.

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan Syariat Islam. “Aceh harus menjadi teladan, tidak hanya dalam regulasi seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Senin, 2 Februari 2026 - 21:29 WIB

Pakpak Bharat backs land acquisition talks for 45 MW hydropower project

Senin, 2 Februari 2026 - 20:08 WIB

Warga Desa Gemurung Laporkan Kepala Desa ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pelanggaran APBDes

Senin, 2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Sinergi TNI, Pemdes, dan Sekolah Hijaukan Tosari Hadapi Ancaman Bencana

Senin, 2 Februari 2026 - 12:54 WIB

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Berita Terbaru