Dua Orang Pria Antarkan Pesanan Narkoba di Tangkap Polres Binjai

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:47 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BINJAI Teropong Barat | – Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya *RS (24) dan F (29)* di jalan soekarno-hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 wib, dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit I IPTU Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

 

Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.

 

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

 

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan syahbuddin yatim, kelurahan pekan labuhan, medan labuhan dan F (29) jalan young panah hijau kelurahan labuhan deli, medan marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

 

Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas AKP Junaidi.

 

Pewarta (Lutfi )

Berita Terkait

Sinergi Pemko Binjai dan Demokrat Binjai: Kawal Program Presiden Prabowo demi Kesejahteraan Rakyat
STKIP Budidaya Binjai Gelar Seminar Pendidikan,Bahas Transformasi Digital dan Strategi Pemasaran Kampus
Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan
Pernikahan Lufti Ardi Sumarto dan Rita Zahara Berjalan Sukses, Dihadiri Berbagai Tokoh Berpengaruh Kota Binjai dan Kabupaten Langkat
Wakil Bupati Langkat Tiorita Bru Surbakti Hadiri Resepsi Pernikahan Masyarakat Langkat: Berikan Restu untuk Pasangan Baru di Binjai
Lapas Binjai Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Wujud Nyata Cinta Tanah Air, Lapas Binjai Gelar Doa Bersama
Tingkatkan Keamanan, Lapas Binjai Laksanakan Razia Rutin Blok Hunian

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:43 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:58 WIB

Masyarakat Blangpegayon Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Kantor Camat sebagai Upaya Tolak Bala dan Wujud Kepedulian terhadap Bencana

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:55 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

GAKORPAN Temukan Dugaan Fraud Pengelolaan Dana Kapitasi, Laporkan ke Kejari dan Dorong Audit Khusus

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Fokus pada Aksi Kemanusiaan dengan Distribusi Bantuan ke Empat Kampung Terdampak

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:17 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Turun Tangan, Warga dan Aparat Bangun Bendungan Cegah Banjir

Berita Terbaru