Dua Orang Pria Antarkan Pesanan Narkoba di Tangkap Polres Binjai

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:47 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BINJAI Teropong Barat | – Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya *RS (24) dan F (29)* di jalan soekarno-hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 wib, dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awal terjadinya penangkapan terhadap RS (24) dan F (29), dimana tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit I IPTU Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

 

Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu terhadap pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja.

 

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

 

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan syahbuddin yatim, kelurahan pekan labuhan, medan labuhan dan F (29) jalan young panah hijau kelurahan labuhan deli, medan marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 (dua) unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

 

Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas AKP Junaidi.

 

Pewarta (Lutfi )

Berita Terkait

Tim Kerja BGN Bersama Delia Pratiwi Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat Payaroba
Laksanakan Safari , Ramadhan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai Sampaikan Tentang Bahaya Narkoba
Narkoba Terbungkus dalam Kotak Lampu Bandarnya di Tangkap Polres Binjai
Satu Unit Mobil Diduga Telah Ditemukan Narkoba Jenis Sabu Ini , Kronologi Reportasenya
Cooling Sistem : Kapolres Binjai Patroli Dialogis Sambangi Warga
Rebut” Piala Kapolres Binjai” Adakan Turnamen Sepak Bola U14 Dibuka
Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Pejabat Utama Polres Binjai
Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Dusun Banrejo Kecamatan Sei Bingai

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:40 WIB

Wujudkan Kamseltibcar dan Antisipasi Kejahatan Jalanan, Sat Lantas Polres Bantaeng Giatkan Patroli KRYD

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:35 WIB

Ciptakan Lingkungan Yang Aman Kondusif, Polsek Bantaeng Gencarkan Patroli KRYD di Malam Hari

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:39 WIB

Babinsa Mappilawing Laksanakan Pemantauan Dan Pendampingan Terhadap Petani Padi Di Dusun Bambala

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:05 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Bantaeng Menerapkan Pendekatan Profesional dan Humanis

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:07 WIB

Jadi Target Operasi, Satreskoba Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Pria Berinisial RL

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:14 WIB

Babinsa Balumbung Laksanakan Komsos Dan Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:20 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Laksanakan Pemantauan Dan Pendampingan LTT Di Desa Bonto Langkasa

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Franc Hadiri Kunker Anggota DPR RI Komisi II Di Kantor Gubsu

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:28 WIB