Subulussalam, Aceh, teropongbarat.co. Satu bulan telah berlalu sejak kematian tragis bayi A di RSUD Kota Subulussalam, namun kasus dugaan malapraktik yang menyelimuti peristiwa ini masih menggantung tanpa titik terang. Janji penyelesaian kekeluargaan dari pihak rumah sakit dan Asisten I Pemko Subulussalam terbukti hanya janji. Keluarga bayi A merasa diabaikan dan kecewa atas lambannya penanganan kasus ini.
Pada 19 Februari 2025, orang tua dari aanak membawa anaknya ke RSUD Subulussalam karena demam dan muntah. Mereka meminta perawatan inap, namun ditolak oleh dr. Arjuna Selian. Anak hanya diberi obat Paracetamol dan Hufaidon lalu dipulangkan. Lima menit kemudian, kondisi anak memburuk drastis. Meskipun kembali dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan yang Mencurigakan
Keluarga melihat kejanggalan. Sebelum diberi obat, bayi A masih aktif bermain. Namun, setelah minum obat, kondisinya memburuk hingga meninggal. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan adanya kelalaian medis.
Pertemuan antara keluarga korban pihak rumah sakit, pemerintah, LSM, pers, dan polisi telah dilakukan. Pihak rumah sakit berjanji menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan meminta keluarga untuk tidak melapor ke polisi atau menyebarkan informasi di media sosial. Namun, janji ini belum ditepati. RSUD Subulussalam dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Desakan Hukum dan Investigasi Independen
Didampingi Ketua DPD Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci, keluarga A mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Penjelasan dr. Arjuna Selian yang menyatakan bayi A mungkin “tersedak” obat hingga masuk paru-paru dianggap tidak memuaskan. Permintaan penyitaan obat dan otopsi diabaikan.
Pernyataan Resmi dr. Arjuna: Penanganan Sesuai Prosedur
Dr. Arjuna Selian, melalui Direktur RSUD dr. Dewi Sartika dan Humas RSUD Nurdin, SKM., MM., menyatakan penanganan pasien di IGD sesuai prosedur. Menurutnya, bayi A dalam kondisi stabil saat observasi dan diizinkan pulang dengan obat sesuai indikasi. Tidak ada pelanggaran prosedur, tegasnya. Direktur RSUD dr. Dewi Sartika menambahkan bahwa telah dilakukan mediasi dan musyawarah, dan penyelesaian kasus diharapkan segera terlaksana.
Namun, ketidakjelasan dari pihak rumah sakit dan absennya kunjungan belasungkawa kepada keluarga semakin memperkuat kecurigaan. Hasan Gurinci berkomitmen mendampingi keluarga hingga mendapatkan keadilan dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Keluarga A menuntut sanksi berat terhadap dr. Arjuna Selian, bahkan meminta pencabutan izin praktik. Kepercayaan publik terhadap RSUD Subulussalam kini diuji.
.//Anton Tin**