SERUYAN _ TEROPONG BARAT _ Sengketa lahan kelapa sawit antara milik warga setempat yakni keluarga almarhum Tilun bin Duman dengan PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) berujung di mediasi oleh pihak pemerintah setempat.
Awal, sengketa tersebut terjadi adanya klaim lahan secara sepihak yang dilakukan pihak PT. BAP terhadap lahan milik keluarga almarhum Tilun bin Dumai yang belum ada ganti rugi.
Hal itu dijelaskan Juanto putra almarhum Tilun bin Dumai saat dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa untuk penggantian kerugian hanya beberapa hektar saja tidak sesuai luas yang ada di titik koordinat pada peta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Lahan yang mereka klaim saat ini berdasarkan titik koordinat yang ada pada peta luasnya akan diketahui setelah dilakukan pengecekan lapangan”, tegas Juanto.
Lanjut Edo panggilan akrabnya, Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang dilakukan hanya sekitar 48 hektar dan 25 hektar pada tahun 2009 lalu, sedangkan lahan tersebut satu hamparan yang letaknya di Sungai Muara Dua.
Sementara yang telah diganti rugi berada di KM 26 seluas 48 hektar dan 25 hektar di Estet Muara Dua”, jelasnya. Rabu (30/04/2025).
Mediasi tersebut dihadiri Camat Seruyan Raya M. Abdi Radhiyani, S.STP, Kapolsek Danau Sembuluh Iptu R. Effendi dan anggotanya, Posramil Seruyan Raya Serma Endarto, Keluarga almarhum Tilun bin Dumai dan General PT. BAP serta Humas PT. BAP.
Sementara, Pihak Humas PT. BAP, Lesei menyampaikan ganti rugi tersebut dilakukan oleh PT. BAP pada tahun 2007 dan pada tahun 2009 lalu bukan pihaknya yang menangi, sebab PT. BAP sendiri baru bergabung dengan Sinar Mas Gruop.
Dilain sisi, General Manager PT. BAP berharap permasalahan yang timbul agar segera mendapatkan solusi yang terbaik.
“Harapannya masalah ini ada win win solusinya, ibarat kami dari timur berlayar ke barat dan pihak keluarga almarhum dari barat berlayar ke timur kita bertemu di tengah”, ucapnya.
Sebelum berakhirnya mediasi, pihak mediator (camat seruyan raya) dan pihak keluarga Tilun bin Dumai melakukan penyerahan dokumen asli untuk di cek ke keasliannya serta didokumentasikan.
Adapun untuk mediasi selanjutnya akan diberitahukan oleh pihak kecamatan setempat sebagai mediator. (Red).