Operasi Pekat Lipu 2025 : Satuan Reskrim Polres Bantaeng Mengamankan Pria Diduga Membawa Dan Menguasai Senjata Tajam

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:50 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang lelaki berinisial AR, 44 Tahun, diamankan tim resmob sat reskrim Polres Bantaeng karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk jenis badik yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya, Pria tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut.

Kronologi:
Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan Sdri Miftahul Jannah pada hari minggu 27 April 2025 bahwa terduga pelaku AR melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Sdri Miftahul Jannah sehingga Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menindak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut.

Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita,di Jl Dr. Ratu Langi Kel Letta Kec Bantaeng Kab Bantaeng, resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang di pimpin oleh katim resmob Bripka Sabil mengamankan terduga pelaku Tindak pidana Membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Lel. AR oleh Tim Resmob
maka di temukan senjata tajam (sajam) jenis badik, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Lel.AR.

Dari hasil interogasi awal,terduga AR mengakuinya perbuatannya membawa senjata tajam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan introgasi, dan selanjutnya diserahkan kepada piket sat reskrim guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki, S.H.,S.M., membenarkan adanya kejadian tersebut, terduga pelaku Lel AR , 44 tahun diamankan oleh Tim Resmob, karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam (Sajam), yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.

” Tindakan Lel. AR tersebut ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun,” Tegas Kasat Reskrim. (*/Opick)

Berita Terkait

Operasi Sikat Lipu 2025 , Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua
Pantau Aktivitas Jual Beli Di Pasar Sentral,Sat Samapta Polres Bantaeng Patroli Dialogis ke Pedagang
Turnamen Futsal Dandim Cup l 2025 Resmi di Buka, Ajang Untuk Mencari Bibit Atlet Muda Bantaeng
Ketua Umum Perbakin Bantaeng Kukuhkan Pengurus Anoa Shooting Club Masa Bakti 2025-2029
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sinergitas Lewat Komsos Bersama Warga di Bonto Salluang
Camat Bissappu Hadiri Rapat Sosialisasi Penertiban PKL diatas Trotoar dan Bahu Jalan
Sinergi Babinsa dan Petani, Dorong Hasil Panen Lebih Baik
Babinsa Bonto Tallasa Hadiri Rapat BPD, Dorong Perencanaan Desa Lebih Pro-Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:44 WIB

‎Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas Pagi, Tekan Pelanggaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

‎Polres Batu Bara Gelar Zikir dan Doa Bersama, Mohon Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Kasat Binmas Polres Batubara Jalin Silaturahmi dengan Yayasan MAS Cipta, Beri Himbauan Positif ‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Polsek Indrapura Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Berita Terbaru