Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Pohon ke Kejaksaan Aceh Singkil

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:28 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, teropongbarat.co. Unit I Pidum Polres Aceh Singkil telah melimpahkan satu orang tersangka kasus pengrusakan pohon durian dan kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Selasa pagi (6/5), pukul 10.00 WIB. Tersangka, Ali Basran alias Nandong, dilimpahkan dalam tahap II proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/128/XI/2022/Aceh/Res Asing/Polda Aceh yang tertanggal 3 November 2022. Pelimpahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kini, berkas perkara dan tersangka tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk proses selanjutnya. Proses pelimpahan tahap II ini menandai langkah maju dalam penyelesaian kasus pengrusakan beberapa pohon tersebut.//Anton tin**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Banjir Trumon Diduga Akbibat Ilegal Logging, BarMAS Minta DLHK Aceh Evaluasi Kinerja KPH IX Dan Polisi Kehutanan
Pelaksanaan ANBK Hari ke-2 di SD Negeri 2 Desa Kapa Seusak Trumon Timur Tertib dan Lancar
Miliaran Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk Pekerjaan Jadi Sorotan
SMAN 1 Trumon Timur: Pelopor Transparansi Anggaran di Era Revitalisasi Pendidikan Nasional
Harga Beras Meroket, 800 Ton Beras Miskin Bulog Subulussalam Mangkrak di Gudang Belum Tersalurkan
Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga
PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional
Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:04 WIB

Hujan Deras Sebabkan Genangan di Terminal Tanjung Priok, Situasi Tetap Aman Terkendali  

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:36 WIB

DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

BNN Ungkap Apartemen di Jakarta Utara Jadi Sarang Narkoba, PW GPA DKI Beri Apresiasi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:10 WIB

Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek

Senin, 5 Januari 2026 - 19:50 WIB

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Berita Terbaru