Diduga Melakukan KDRT, Pria Asal Pulau Mandangin Sampang Berhasil Diringkus Polisi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:42 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang telah berhasil ringkus pria berinisial MST (35) asal Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Atas dugaan KDRT inisial MST di laporkan kepihak kepolisian, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan teh panas kepada istrinya inisial M (37), sehingga mengakibatkan korban (istri_red) harus  dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang.

Kejadian itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air membuatkan teh untuk MST (suami), pada (20/12/2024) sekitar 19.00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 (lima) tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.

“Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya. Ternyata dipukul olehnya sebab anaknya menendang kepalanya saat MST tidur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Setelah itu, suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuh istrinya.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo,” terangnya.

Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.

Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (08/05/2025) sekitar 01.00 wib.

Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan karena tengah tertidur pulas.

“Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri, tiba di mapolres sekitar 04.30 wib,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red).

Berita Terkait

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025
Peduli Kebersihan Pantai, Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti
Aksi Damai Warnai Kendari, Warga Desak Penangkapan Polisi yang Diduga Terima Uang dari Tambang Ilegal
Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben
Patroli Humanis, Sat Samapta Polres Bantaeng Pantau Daerah Rawan Kriminalitas
Jaga Kebersihan Tempat Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Bersihkan Pekarangan Masjid
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025*
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 22:21 WIB

Pererat Persahabatan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Ikuti ICAS 2025 di USM Penang Malaysia

Senin, 20 Januari 2025 - 00:40 WIB

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:31 WIB

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil Bersama Puluhan Nelayan Tolak Keberadaan Teng Kerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:28 WIB

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 04:42 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Prancis

Rabu, 13 November 2024 - 09:44 WIB

Begini Tip Akademisi Universitas Multimedia Nusantara Asal Gayo Sylviana Mirahayu Ifani Dapat Beasiswa S-3 LPDP ke Australia

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:18 WIB

Prof Sutan : Pemerintah RI Harus Menolong Anak Anak Palestina Melalui Pihak Ketiga

Berita Terbaru