Kadis Perijinan: Hentikan Sementara Operasional PT MSB II Demi Marwah Pemko

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41 WIB

40859 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara operasional PT MSB II. Keputusan ini diambil setelah rapat Forkopimda Kota Subulussalam yang membahas temuan ketidaksesuaian perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Subulussalam, Lidin Padang, menekankan pentingnya menjaga marwah Pemko Subulussalam dengan penghentian sementara ini. “Hentikan dulu operasional PT MSB II demi marwah dan kehormatan Pemko Subulussalam,” tegas Lidin.

Kepala Bapedda Kota Subulussalam, Ali Tumangger, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah membahas dua isu utama: perizinan PT MSB II dan masalah limbah. PT MSB II diberi surat teguran dengan tenggat waktu dua minggu untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, operasional perusahaan akan dihentikan. Transparansi hasil uji laboratorium (Lab) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait dugaan pencemaran juga menjadi tuntutan penting. Ali Tumangger menambahkan bahwa penghentian operasional tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten I Kota Subulussalam, Asrul Sani, mendukung penghentian operasional hingga perizinan PT MSB II terselesaikan. Ia juga menyoroti dampak perambahan hutan terhadap debit sungai di Subulussalam.

Kekhawatiran terkait dampak pencemaran terhadap nelayan dan ekosistem di DAS juga disuarakan oleh beberapa kepala mukim. Mereka melaporkan matinya ikan dalam jumlah besar dan meminta pertanggungjawaban PT MSB II. Wakil Ketua DPRK Subulussalam dari Partai Gerindra, Rasumin, mendesak transparansi perizinan dan hasil uji lab yang terlambat.

Wakil Walikota Subulussalam, M. Nasir, menyatakan akan mengirimkan surat teguran kepada PT MSB II hingga 25 Mei 2025. Jika tidak ada respons, Pemko akan meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan operasional perusahaan. DLHK diminta menyelesaikan hasil uji lab paling lambat 29 Mei 2025.

Wakapolres Subulussalam, Kompol Zainudin, menekankan pentingnya bukti konkrit pencemaran lingkungan yang teruji secara riil untuk proses hukum selanjutnya.

Rapat Forkopimda menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional PT MSB II, menunggu penyelesaian masalah perizinan dan hasil uji lab yang transparan. Langkah ini bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Kota Subulussalam. Penghentian operasional tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.//ANton Tin@

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Pemeriksaan Batubara, LNG, dan Produk Sawit untuk Perkuat Layanan Ekspor
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
Pelaksanaan ANBK Hari ke-2 di SD Negeri 2 Desa Kapa Seusak Trumon Timur Tertib dan Lancar
Miliaran Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk Pekerjaan Jadi Sorotan
SMAN 1 Trumon Timur: Pelopor Transparansi Anggaran di Era Revitalisasi Pendidikan Nasional
HUT IWOI Indonesia ke-3 di Aceh, DPW dan DPD Satukan Komitmen Melalui Silaturahmi
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Raih Berbagai Prestasi di Panggung POMABA
Sinergi Exs Kombatan GAM, Pemerintah, dan Warga Aceh Jaya Diperkuat dalam Peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tindak Pelanggar untuk Kamseltibcarlantas Kondusif

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Supervisi Rutin di Polsek Labuhan Ruku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Polres Batu Bara Dalami Kasus Dugaan Penipuan, Periksa Saksi-Saksi Kunci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Call Center 110 Polres Batu Bara Intensif Sosialisasi dan Siap Terima Laporan Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pelayanan Penerbitan SIM di Kantor Satpas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Polsek Medang Deras Kawal Ketat Penjualan Jagung Petani ke Bulog Asahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Dampingi Kelompok Tani Jual Jagung ke Bulog Asahan

Berita Terbaru