BANTAENG, Teropong Barat.com, – Gelaran Operasi Pekat LIPU 2025, Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil meringkus Lel. GS, 26 Tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kp Beru Kel Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng pada hari Kamis 8 Mei 2025.
Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya.
Dimana sebelumnya, mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari Lel. GS, identik dengan terduga pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan introgasi, namun Lel. GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis Badik dan Taji.
Selanjutnya terduga pelaku GS serta barang bukti diamankan ke posko Resmob Bantaeng, dan diserahkan kepada piket reskrim guna proses Lebih lanjut.
Dari tangan Lel. GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut di pasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu.
” Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd.,
” Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Opick)