Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

4080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Gelaran Operasi Pekat LIPU 2025, Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil meringkus Lel. GS, 26 Tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kp Beru Kel Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya.

Dimana sebelumnya, mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari Lel. GS, identik dengan terduga pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan introgasi, namun Lel. GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis Badik dan Taji.

Selanjutnya terduga pelaku GS serta barang bukti diamankan ke posko Resmob Bantaeng, dan diserahkan kepada piket reskrim guna proses Lebih lanjut.

Dari tangan Lel. GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut di pasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu.

” Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd.,

” Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Opick)

Berita Terkait

Operasi Sikat Lipu 2025 , Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua
Pantau Aktivitas Jual Beli Di Pasar Sentral,Sat Samapta Polres Bantaeng Patroli Dialogis ke Pedagang
Turnamen Futsal Dandim Cup l 2025 Resmi di Buka, Ajang Untuk Mencari Bibit Atlet Muda Bantaeng
Ketua Umum Perbakin Bantaeng Kukuhkan Pengurus Anoa Shooting Club Masa Bakti 2025-2029
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sinergitas Lewat Komsos Bersama Warga di Bonto Salluang
Camat Bissappu Hadiri Rapat Sosialisasi Penertiban PKL diatas Trotoar dan Bahu Jalan
Sinergi Babinsa dan Petani, Dorong Hasil Panen Lebih Baik
Babinsa Bonto Tallasa Hadiri Rapat BPD, Dorong Perencanaan Desa Lebih Pro-Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:51 WIB

H. Muhammad Amru: Ketua PWI Terpilih Harus Lepas dari Kepentingan Kubu-Kubuan dan Kembalikan Marwah Organisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Publik Menanti Langkah Kapolda Baru dalam Penanganan Kasus Faisal AMSCO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menteri Pariwisata Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Kuansing

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Menyatakan Mbak Tutut Bisa Menyelesaikan Kebuntuan di Partai Golkar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Wanita Inspiratif Asal Langkat ,Rica Nerita Vera Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Negara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:43 WIB

PT. RAD Indonesia Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing International dengan Menggelar Sertifikasi International CMA

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Ketua BANSER Jakarta Barat, Nurzaman Sidiq: Program Ketua Umum GP Ansor Pusat, Wujudkan Asta Cita Center Dalam Empat Program Prioritas

Berita Terbaru