BANTAENG, Teropong Barat.com, – Pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 di wilayah hukum Polres Bantaeng Polda Sulsel dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi Premanisme, Prostitusi, Judi, Minuman Keras (Miras), Sajam/busur yang meresahkan masyarakat.
Satgas Operasi Pekat Lipu 2025 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Bripka Sabil berhasil mengamankan terduga pelaku prostitusi (TPPO) tindak pidana perdagangan orang serta menyediakan/menjual minuman keras jenis ballo. Sabtu (10/5/2025)
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa (mucikari) ZA (61) di sebuah rumah yang terletak di Kp Kayangan Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, S.Pd., mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah rumah setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.
“Saat tiba, petugas juga menemukan seorang wanita berinisial BE (20) yang diketahui sebagai korban prostitusi, Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (30) yang diduga sebagai tamu/pelanggan,” Ujar AKP Amiruddin
“Selain mengamankan mucikari, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp 150 ribu,” tuturnya.”
Kasi Humas menjelaskan modus ZA (61) menyediakan minuman keras tradisional (miras) jenis ballo dan mencari tamu/pelanggan untuk kemudian dilayani oleh BE (20) dengan tarif sekali kencan Rp 200 ribu, dan ZA (61) mendapatkan bagiannya sebesar Rp 50 ribu.
Kini terduga pelaku berinisial ZA (61) beserta barang bukti telah diamankan di posko Resmob dan selanjutnya dibawa Mako Polres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*/Opick)