Subulussalam,teropongbarat.co. Kajari Subulussalam Belum Menetapkan Tersangka Kasus Jual-Beli Lahan Transmigrasi di Desa Darussalam hal ini di benarkan Kasi Pidum kejaksaan Negeri Subulussalam I. K Daulai saat di kompirmasi Via Whasshab (17/06).
Kasus Jual-beli lahan lahan transmigrasi di kampong Darussalam sebelumnya Tim Penyelidik Kejari Subulussalam langsung terjun ke Kampong Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam untuk melakukan inventarisir lahan transmigrasi di desa Darussalam yang diduga diperjual-belikan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung turun ke lokasi bersama dengan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Subulussalam bersama pihak BPN serta personil Kepolisian.
Padahal Enam bulan lalu, tim Kejari Subulussalam mengaku masih bekerja di lapangan melakukan penyelidikan mengumpulkan Fakta-fakta dan bahan keterangan dari warga sekitar dan pihak-pihak terkait kasus Jual-Beli lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib Subulussalam. Bahkan Kepala kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Supardi, SH mengakui sudah memeriksa 17 Saksi namun belum menetapkan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kasi Pidum menyatakan [17/5, 16.19] I.K. Daulay menjelaskan proses penetapan tersangka Lagi menunggu PPKN (Proses perhitungan kerugian Negara oleh BPKP).
Sampai saat ini, masyarakat kecamatan Longkip Darussalam mempertanyakan sejauh mana kasus Jual-Beli lahan transmigrasi yang diduga transaksi ilegal tersebut. (*).