Pembangunan “Parit Gajah” PT Laot Bangko, HGU Diduga Bermasalah Pentingnya “Resolusi Konflik”

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:48 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik

Subulussalam, l Ketegangan terkait lahan perkebunan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali mencuat. Rapat mediasi yang digelar Muspika Kecamatan Penanggalan, melibatkan BPN, PT Laot Bangko, dan masyarakat setempat, mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko dan pembangunan Parit Gajah.(20 mei 2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Penanggalan ini diwarnai tuntutan masyarakat agar pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara. Dugaan manipulasi tapal batas HGU menjadi sorotan utama. Patok 90 yang dicabut dan disimpan di pos satpam PT Laot Bangko menimbulkan kecurigaan upaya perluasan lahan perusahaan secara ilegal. Kemungkinan kesalahan dalam penetapan HGU, yang mungkin disebabkan oleh perbedaan teknologi registrasi dan verifikasi, atau bahkan human error, juga diangkat dalam rapat.

Polemik juga mengemuka terkait program plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Laot Bangko. Ketidakjelasan program plasma dan minimnya transparansi terkait CSR selama perusahaan beroperasi memicu kemarahan masyarakat. Dugaan “main mata” antara BPN dan PT Laot Bangko dalam penetapan HGU dan program plasma semakin memperkeruh situasi. Pembangunan Parit Gajah, yang diduga telah memasuki lahan transmigrasi, semakin menambah kisruh konflik lahan ini.

BPN Kota Subulussalam menyatakan keterbatasan kewenangan mereka, hanya dapat membantu berdasarkan HGU yang ada. Pengukuran ulang lahan, yang membutuhkan biaya besar, menjadi tanggung jawab Kanwil BPN Provinsi. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama warga Desa Penuntungan, yang lahan transmigrasinya terdampak pembangunan Parit Gajah.

Hasil rapat mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan:

1. Masyarakat diminta menyiapkan data kepemilikan lahan yang diduga berada di area HGU PT Laot Bangko.
2. Tim akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi lahan yang bermasalah dan memastikan lokasi pembangunan Parit Gajah.
3. Pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara di area yang berkonflik, sementara di area yang tidak bermasalah dapat dilanjutkan.

Asnadi, Manajer PT Laot Bangko, tetap berharap pembangunan Parit Gajah dapat dilanjutkan sesuai tapal batas HGU yang mereka miliki, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan merampas hak masyarakat.

Namun, temuan bukti yang akurat menunjukkan dugaan kuat adanya “main mata” antara BPN Kota Subulussalam dan PT Laot Bangko dalam penetapan HGU, sementara sertifikat plasma hingga kini masih belum jelas statusnya. Konflik lahan ini menuntut penyelesaian yang adil dan transparan untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar. Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan Pembangunan “Parit Gajah” PT Laot Bangko, HGU Diduga Bermasalah Pentingnya “Resolusi Konflik” .@Team Antoni Tinendung melaporkan.

Berita Terkait

Banjir Trumon Diduga Akbibat Ilegal Logging, BarMAS Minta DLHK Aceh Evaluasi Kinerja KPH IX Dan Polisi Kehutanan
Belum Final Secara Hukum, Pengibaran Bendera Bulan Bintang Kembali Dilarang di Aceh Jaya
Sinergi Bea Cukai dan RRI Meulaboh Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor Digital
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Retort, Bea Cukai Aceh Dampingi Nyunti Naik Kelas Menjadi UMKM Modern
Jika ke Calang, Jangan Lupa Kunjungi Toko Nadya Souvenir dan Oleh-Oleh Khas Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Pemeriksaan Batubara, LNG, dan Produk Sawit untuk Perkuat Layanan Ekspor
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
Pelaksanaan ANBK Hari ke-2 di SD Negeri 2 Desa Kapa Seusak Trumon Timur Tertib dan Lancar

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:04 WIB

Hujan Deras Sebabkan Genangan di Terminal Tanjung Priok, Situasi Tetap Aman Terkendali  

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:36 WIB

DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

BNN Ungkap Apartemen di Jakarta Utara Jadi Sarang Narkoba, PW GPA DKI Beri Apresiasi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:10 WIB

Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek

Senin, 5 Januari 2026 - 19:50 WIB

Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

Berita Terbaru