Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
Subulussalam, l Ketegangan terkait lahan perkebunan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali mencuat. Rapat mediasi yang digelar Muspika Kecamatan Penanggalan, melibatkan BPN, PT Laot Bangko, dan masyarakat setempat, mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko dan pembangunan Parit Gajah.(20 mei 2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Penanggalan ini diwarnai tuntutan masyarakat agar pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara. Dugaan manipulasi tapal batas HGU menjadi sorotan utama. Patok 90 yang dicabut dan disimpan di pos satpam PT Laot Bangko menimbulkan kecurigaan upaya perluasan lahan perusahaan secara ilegal. Kemungkinan kesalahan dalam penetapan HGU, yang mungkin disebabkan oleh perbedaan teknologi registrasi dan verifikasi, atau bahkan human error, juga diangkat dalam rapat.
Polemik juga mengemuka terkait program plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Laot Bangko. Ketidakjelasan program plasma dan minimnya transparansi terkait CSR selama perusahaan beroperasi memicu kemarahan masyarakat. Dugaan “main mata” antara BPN dan PT Laot Bangko dalam penetapan HGU dan program plasma semakin memperkeruh situasi. Pembangunan Parit Gajah, yang diduga telah memasuki lahan transmigrasi, semakin menambah kisruh konflik lahan ini.
BPN Kota Subulussalam menyatakan keterbatasan kewenangan mereka, hanya dapat membantu berdasarkan HGU yang ada. Pengukuran ulang lahan, yang membutuhkan biaya besar, menjadi tanggung jawab Kanwil BPN Provinsi. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama warga Desa Penuntungan, yang lahan transmigrasinya terdampak pembangunan Parit Gajah.
Hasil rapat mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan:
1. Masyarakat diminta menyiapkan data kepemilikan lahan yang diduga berada di area HGU PT Laot Bangko.
2. Tim akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi lahan yang bermasalah dan memastikan lokasi pembangunan Parit Gajah.
3. Pembangunan Parit Gajah dihentikan sementara di area yang berkonflik, sementara di area yang tidak bermasalah dapat dilanjutkan.
Asnadi, Manajer PT Laot Bangko, tetap berharap pembangunan Parit Gajah dapat dilanjutkan sesuai tapal batas HGU yang mereka miliki, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan merampas hak masyarakat.
Namun, temuan bukti yang akurat menunjukkan dugaan kuat adanya “main mata” antara BPN Kota Subulussalam dan PT Laot Bangko dalam penetapan HGU, sementara sertifikat plasma hingga kini masih belum jelas statusnya. Konflik lahan ini menuntut penyelesaian yang adil dan transparan untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar. Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan Pembangunan “Parit Gajah” PT Laot Bangko, HGU Diduga Bermasalah Pentingnya “Resolusi Konflik” .@Team Antoni Tinendung melaporkan.