Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur Nilai Bimtek ke Lombok Sarat Pemborosan Dana Desa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:02 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Rencana dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur gampong di Kabupaten Aceh Timur kembali memantik kemarahan publik. Pasalnya, kegiatan ini mewajibkan seluruh gampong mengikuti pelatihan yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan biaya mencapai Rp17 juta per desa. Bila seluruh dari 513 gampong ikut serta, maka total anggaran yang disedot dari Dana Desa bisa menembus angka fantastis, lebih dari Rp8,7 miliar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah gampong telah lebih dulu mencairkan dana untuk kegiatan ini, sementara lainnya dalam proses pengajuan pencairan. Artinya, sebagian besar anggaran publik dari Dana Desa sudah lebih dulu “take off” sebelum manfaat kegiatan benar-benar dievaluasi secara mendalam.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk penyimpangan dan pengkhianatan terhadap semangat prioritas penggunaan Dana Desa. Menurutnya, program yang diklaim sebagai pelatihan ini justru menyerupai paket wisata berkedok pelatihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan Bimtek, ini bisnis pelesiran atas nama pelatihan. Materinya bisa diakses secara gratis, tapi kita biayai miliaran hanya untuk mendengar ceramah di hotel mewah di luar provinsi. Ini jelas pemborosan,” tegas Saiful, Jumat (21/6/2025).

Lebih lanjut, Saiful menyatakan bahwa program ini diduga melanggar beberapa regulasi penting yang mengatur pengelolaan Dana Desa. Di antaranya:

  1. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan Dana Desa difokuskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan sarana desa, dan pemberdayaan ekonomi warga.

  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan langsung dalam setiap belanja desa.

  3. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, terutama Pasal 21 yang melarang penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

“Kalau kegiatan ini tidak mendesak dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat desa, maka jelas itu pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi kasus korupsi. Ini harus diusut. Kami minta Inspektorat, BPKP, dan juga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jangan main mata. Segera audit dan tindak,” desaknya.

Kegiatan Bimtek yang dikemas sebagai pelatihan peningkatan kapasitas ini dinilai publik sangat tidak relevan dengan situasi dan kebutuhan desa-desa di Aceh Timur. Apalagi, biaya besar tersebut diambil dari Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pengadaan air bersih, listrik, pemberdayaan ekonomi produktif, hingga bantuan sosial bagi warga miskin.

“Kami minta pelatihan, yang dikasih malah jalan-jalan. Kami butuh pembangunan, malah diberi seminar di luar provinsi. Ini jelas penghinaan terhadap desa kami,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Sejumlah keuchik bahkan mengaku merasa ditekan secara halus untuk ikut serta. Mereka khawatir apabila tidak mengikuti program, akan mengalami hambatan dalam pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

“Rp17 juta itu bisa bangun jalan setapak ke kebun, bisa pasang lampu jalan, atau bantu biaya pendidikan anak yatim. Tapi ini justru dibakar habis untuk selfie di hotel. Di mana akalnya?” kata seorang keuchik yang enggan disebut namanya.

Lebih disesalkan lagi, lokasi pelatihan yang jauh dari Aceh menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pelatihan harus dilakukan di Lombok, bukan di Aceh Timur, Banda Aceh, atau bahkan di Aceh sendiri yang memiliki fasilitas pelatihan lengkap.

“Kalau tujuannya memang belajar, cukup di Idi Rayeuk. Tapi kalau niatnya healing, ya baru cocok ke Lombok. Jangan bodohi masyarakat,” tegas seorang tokoh adat di kawasan Peureulak.

Akibat dari kebijakan ini, publik semakin gelisah dan mendesak adanya keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa, serta pengawasan melekat terhadap seluruh kegiatan yang membebani anggaran desa. Mereka meminta Inspektorat Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Idi, Polres Aceh Timur, hingga BPKP dan BPK RI untuk turun tangan segera melakukan audit investigatif dan menghentikan dugaan praktik pemborosan terselubung tersebut.

“Sudah saatnya APH jangan diam. Jangan biarkan kejahatan berjubah pelatihan terus merampok uang rakyat. Kami minta pengusutan terbuka dan tindak tegas pelakunya, siapapun itu,” pungkas Saiful Anwar.

Gelombang protes terus bermunculan. Masyarakat Aceh Timur mulai menyadari bahwa tidak semua pelatihan membawa manfaat. Justru, mereka menilai ada pelatihan yang hanya melatih kesabaran publik dalam menyaksikan dana mereka dibakar atas nama formalitas. (TIM )

Berita Terkait

Babak Baru Dari Klaiman Sengketa Lahan PTPN l Dan Warga Desa Seuneubok Bayu, Pemkab Aceh Timur Minta Ground Check
Lapas Kelas IIB Idi Lakukan Koordinasi dan Audiensi dengan Polres Aceh Timur
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Ricky Antony: Lakukan Aksi Kepedulian Sosial Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh
Aceh Timur Terguncang: Tokoh Masyarakat Desak KPK Tangkap Ketua APDESI yang Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2023-2024
Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Minta PJ Bupati Aceh Timur Normalkan Kantor Keuchik
Perjuangan Petugas PLN Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Menyambut Ramadhan di Pedalaman Aceh Timur

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 15:34 WIB

SETARA Institute: Polri Harus Tetap Berdiri di Atas Hukum dan Tidak Tergelincir Menjadi Instrumen Kekuasaan Eksekutif

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:16 WIB

Menkop Budi Arie Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Merah Putih dari ABPENAS di Jakarta

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:44 WIB

Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:10 WIB

Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Bersama Aspirasi Rakyat

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Nyata

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis demi Generasi Emas 2045

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:16 WIB

Usai KLB di TMII, BaraJP Siap Kawal Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:46 WIB

Proses PKPU Disorot: Firma Hukum Noviar Irianto Sayangkan Penolakan Proposal Damai oleh Kreditor Afiliasi

Berita Terbaru