BANTAENG, Teropong Barat.com, – Camat Tompolu Kabupaten Bantaeng, AZ (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15/7).
Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, didampingi Kasi Pidsus Andri Zulfikar dan Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, mengatakan, AZ ditersangkakan dalam jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Dijelaskan Kajari, AZ diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Plt Kades. “Dia menyimpan dana desa di rekening pribadinya”, katanya.
Dijelaskan Kajari, AZ menerima dana sebesar Rp 700 juta lebih sebanyak dua kali. Yakni, dengan cara tunai sebesar Rp 200 juta lebih. Sisanya, lanjut Kajari, ditransfer ke rekening pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa AZ menguasai dana desa sebesar Rp 1,2 Miliar lebih.
Atas perbuatannya, AZ diancam pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama seumur hidup. “Dia diancam paling rendah 5 tahun dan paling lama seumur hidup”, jelasnya.
Dikemukakan Kajari, bahwa untuk saat ini baru AZ yang ditetapkan sebagi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Kajari mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN, khususnya lingkup Pemkab Bantaeng, agar tidak menyimpan anggaran negara di rekening pribadinya walau Rp 1 pun.
Sekadar diketahui, AZ baru sebulan lebih menjabat Camat Tompobulu. Dia dilantik 2 Juni lalu. Sebelum menjabat Camat, dia sudah menjadi Plt Kades Pattallassang karena kadesnya berhalangan tetap. (Red)