SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Sebanyak 87 kendaraan terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sampang bersama Bapenda dan Dishub Sampang, di Jalan Raya Simpang Tiga Ketapang, Depan Polsek Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Rabu (23/07/2025)
Operasi razia ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dan pelanggaran kasat mata serta mencegah dan menekan angka laka lantas di wilayah hukum polres sampang.
Penindakan yang dilakukan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm,tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK dan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melaksanakan pemeriksaan dan melaksanakan penindakkan dengan tilang dengan jumlah 87 set”, jelas Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi.
AKP Sigit juga menyampaikan jumlah 87 set tersebut,berupa :
1. Barang Bukti Roda 2 (11 Unit)
2. Barang Bukti Roda 4 (4 Unit)
3. Barang Bukti STNK (73)
4. Dishub Kabupaten Sampang 8 penindakan buku kir
5. Bapenda Sampang 7 penindakan pajak mati
Dalam giat operasi patuh semeru 2025 ini dihadiri Kasat Lantas Polres Sampang beserta anggotanya, Kapolsek Ketapang beserta anggotanya, KBO Satlantas, Kadishub Sampang, Anggota Sabhara, Bapenda Sampang, Provos Polres Sampang, Provos Kodim Sampang.
Dengan adanya giat ini, Kasat Lantas Polres Sampang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Dengan demikian, keselamatan berkendara saat di jalan dapat meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun.
Selain itu, giat operasi patuh semeru tersebut sudah dilaksanakan dibeberapa tempat di wilayah hukum polres sampang dan akan terus berlanjut sampai tanggal 28 Juli 2025. (AR Red).

















































