Polsek Bangko Tangkap Pelaku Karhutla Usai Buang Puntung Rokok di Lahan Gambut

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:55 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah lahan gambut seluas satu hektare di kawasan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem digital yang dirancang untuk mendeteksi titik api secara real time di wilayah Riau, petugas mengidentifikasi adanya titik panas di lokasi yang berada pada koordinat 2.126002° Lintang Utara dan 100.840616° Bujur Timur. Respon cepat dilakukan oleh tim Polsek Bangko yang segera menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengatakan bahwa penyelidikan di lapangan mengarah pada seorang pria yang kemudian diketahui membuang puntung rokok di area lahan sawit yang mengering. Informasi itu diperoleh dari saksi bernama Sudirman, yang mengaku sempat melihat pelaku sepulang memanen sawit. Saat itu, saksi melihat asap mengepul dari kawasan lahan dan langsung menanyakan kepada pelaku asal mula asap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada saksi, pelaku mengaku telah membuang puntung rokok tak jauh dari lokasi munculnya asap. Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api yang mulai menyala. Pelaku mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi satu jam berselang, api justru semakin membesar dan melalap lahan gambut hingga satu hektare. Situasi cepat memburuk karena struktur lahan yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan gambut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam memberantas tindak pembakaran hutan dan lahan yang masih menjadi momok di wilayah tersebut. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pernyataan keberpihakan terhadap lingkungan dan kehidupan masa depan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry, menegaskan komitmen institusinya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan sikap tegas negara terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Riau melalui jajaran di tingkat polsek terus memperkuat sinergi antara teknologi pemantauan, kesigapan petugas, dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menganggap sepele tindakan kecil yang dapat memicu bencana besar. Sebab, satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyalakan api yang membakar bukan hanya lahan, tapi juga masa depan.

Berita Terkait

Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus
Kabidpropam Polda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Sosial dan Lingkungan di Pondok Pesantren Nurul Azhar Rumbai Barat
Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing: Luka untuk Kebebasan Pers
DPRD Riau Fokuskan Penggunaan Anggaran untuk Pembangunan SMA 1 Tebing Tinggi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:41 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 12 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:52 WIB

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:58 WIB

Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WIB

Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:43 WIB

Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

Berita Terbaru