BATU BARA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara meningkatkan kegiatan pengaturan lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Agustus 2025, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi fokus pengaturan antara lain:
– Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec. Sei Suka
– Exit Tol Lima Puluh
– Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota
– Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah
– Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh
– Simpang MTS Lima Puluh
– Simpang Ring Road Lima Puluh
– Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh Depan Pos Lantas
– Simpang Perumnas Lima Puluh
– Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Sat Lantas Polres Batu Bara, personil Pos Lantas Indrapura, dan personil Pos Lantas Sei Bejangkar.
Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Himbauan secara persuasif juga disampaikan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI demi keselamatan.
Kasat Lantas Polres Batu Bara menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif. “Dengan kehadiran petugas di lapangan, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang lebih baik. Polres Batu Bara akan terus mengintensifkan kegiatan serupa demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat