DELI SERDANG | Atas Laporan Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli Pemimpin Wajir XII Kota. Dikuasakan kepada, dengan nomor 008/PMSMSD/PW/12K/VIII/2015. Dan Nomor 003/PMSMS/ZSMPASND/III/2022. Kelompok masyarakat Hukum Adat Dusun 5/6 Desa Dalu 10A dan Dusun 11/12 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.
Laporan awal Perdana Menteri Seri Mahkota pada tahun 2004 tersebut diketahui dan telah mendapat perlindungan hukum, yakni.
1. DPR RI NO – O16/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. BPN JKT NO: 451/5.13-100.5/11/2011.
3. KPK NO – R.996/40-43/03/2017.
4. KEMENKUMHAM NO : HAM 2-HA-01.0112/2014.
5. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI | NO : SK.85/DJA/1984
6. JAKSA AGUNG NO : B-868/D.3/D0K.4/08/2015.
7. MABES POLRI NO – B/6482/WAS/XII/2014 BARESKRI.
8. MABES TNI NO: B/23′ /XI1/2014.
9. BPN SUMUT NO: 361.1/18-12.600/11/2013.
10. KEJATISU NO :B-4933/M 2 1/D0K.1/08/2015.
Dalam Pengurusan Pemberian Nomor Indentitas Bidang Tanah (NIB) tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dengan satuan wilayah Kabupaten Deli Serdang yang diperoleh oleh peraturan dan Perundang-Udang lainnya, 319/5-300 UK.0101/IX/2020.
Sesuai laporan Sugiono alias Sudi sebelumnya, sebagai penggugat dan pemilik tanah yang sah, bahwa tanah tersebut dibangun perumahan dan rumah toko (Ruko) oleh Citraland dan Ciputra tanpa PGB sekira 50 hektatre, dengan luas tanah 80 hektare di desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Sampai pada akhirnya, agenda Persidangan Pemeriksaan Setempat (PPS) digelar langsung di tengah lokasi gedung bangunan sekira pukul 10:00 Wib, Jumat, pada tanggal 11 Juli 2025 yang lalu. Yang di hadiri penggugat, namun, tidak dihadiri tergugat pada sidang lapangan tersebut. Dan hari ini sidang yang ke 27 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berbagai saksi ahli di hadirkan.
Terkait hal itu, Iskandar Sitorus sekretaris pendiri indonesia audit watch dengan laporannya ke Kejagung mendapat respon dan akhirnya Kejagung RI memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deliserdang RAHMADSYAH, bersama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, DAMOZ HUTAGALUNG. Keduanya menjalani pemeriksaan sampai penyelidikan di Jakarta. Begitu juga anak perusahaan PT NDP serta Regional 1 PTPN2 Tanjung Morawa.
Sugiono alias Sudi (penggugat.red) sebagai pemilik tanah dan pemegang kuasa, mendengar kadis dan kabid Cikataru diperiksa, ia mengatakan, “Saya aprisiasi kinerja Kejagung RI, Benar-Benar Profesional. Alhamdulillah, dalam hal ini sudah ada titik terangnya bagi saya dan kawan-kawan terkait pembangunan perumahan citraland yang saat ini merugikan negara dan masyarakat hukum adat, apa lagi ada 2 orang pegawai bupati deli serdang, NDP dan Regional I PTPN2 yang saat ini sudah memasuki penyelidikan oleh kajanggung, Kita selaku penggugat, mendukung penuh apa yang di lakukan Kejanggung RI.” Ucapnya
Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) terus menerus mengusut kasus tindak pidana dugaan korupsi, pada penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara 2 yang sekarang diberi nama PTPN I Regional I Tanjung Morawa, oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Pengusutan kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Sugiono (Sudi) pemilik tanah dan sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, Riko Darmawan Hasibuan, SH, mengatakan “Hari ini sidang yang ke 27, tadi ada saksi ahli PTPN2, di persidangan ini cukup serius banyak menghadirkan saksi saksi ahli yang datang nya dari kampus kampus, termasuk profesornya juga di hadirkan.” Jelasnya
“Dan pemerintah kabupaten kami masukan juga sebagai tergugat, karena setiap ijin dari tataruang pemkab yang paling mengetahui, ada 2 orang pejabat dari tataruang dinas deli serdang, kami mendapatkan kabar seminggu yang lalu mereka dalam penyelidikan, karena memang ada proses pelepasan tanah kepada pihak ke 3 tidak sesuai dengan prosedur hukum dan BPK sudah menemukan untuk kerugiannya terkait tanah lahan 80 hektare yang masuk dalam objek perkara, yang dikuasai citraland dengan PT NDP untuk mendirikan bangunan disana.” Ujarnya
“Terkait bukti bukti surar, tidak ada PGB yang bisa tunjukan dari pihak citraland bahwa ada ijin dari pihak mana pun, dan hingga 27 kali sidang ini, kami nggak tau, apakah mereka terlalu percaya diri, bahwa mereka tidak tersentuh oleh hukum jadi nggak perlu harus meladeni kami penggugat untuk menyerahkan bukti, bersifat ijin seperti PGB atau IMB.” Jelasnya lagi
“Mudah-mudahan penemuan kejagung ini bisa membuktikan bahwa memang proses itu memang tidak benar terjadi, pengakihan tanah kepada pihak swasta dalam hal ini citraland, itu harus di tindak tegas, itu adalah bukti itu tidak benar sarat prosedur hukum,” Tutup Riko Darmawan Hasibuan, SH (*)