BANTAENG, Teropong Barat.com, – Sat Reskrim Polres Bantaeng (RESMOB) yang di pimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sabil berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Pelaku yang diamankan berinisial IC (25) beralamat Kp.Binamungan, Kel.Onto, Kec.Bantaeng, Kab.Bantaeng. Jum’at 29 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 wita.
IC merupakan Target Operasi Sikat Lipu 2025 ini, lelaki tersebut diamankan karena telah melakukan aksi curanmor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan menuturkan bahwa berdasarkan laporan warga yang bernama Anci (37) seorang Petani di Kp.Binamungan, Kel.Onto, Kec.Bantaeng, Kab.Bantaeng telah kehilangan kendaraan bermotor roda dua pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tim Resmob bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam milik korban
Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polres Bantaeng dan dilakukan interogasi awal, kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam teras rumah korban kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah korban lalu kemudian digunakan karena sepeda motor tersebut bisa digunakan dengan menggunakan sembarang kunci, terang Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi momentum untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kasus-kasus pencurian yang meresahkan, dan penyakit masyarakat lainnya”, tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (Rehan)