BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bissappu dihari pertama melaksanakan tugas di Kecamatan Bissappu melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS PN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Bissappu DR. H. Syarief Hidayat Hasibu,.Lc,.MA saat melaksanakan Pengajian Keliling yang dilaksanakan oleh Pemerintah kecamatan Bissappu yang di Masjid Jami’ Nurur Rahmat Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, kecamatan Bissappu. Kamis (11/9)
Turut hadir dalam sosialisasi, Camat Bissappu Sitti Juhaedah,.SE,.MM, Lurah Bonto Manai Juheril dan segenap staf KUA kecamatan Bissappu dan para jamaah Masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya Syarief Hidayat Hasibu yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Kec Uluere, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan akan melakukan pendataan pernikahan yang belum memiliki buku nikah untuk selanjutnya melakukan pendampingan dalam upaya mendapatkan legalisasi perkawinannya, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Ia memaparkan bahwa ini sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Para jamaah masjid nampak serius mendengarkan paparan Syarief Hidayat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang bersifat partisipatif untuk memperkuat
budaya tertib hukum dalam pencatatan perkawinan sebagai pondasi pembentukan keluarga yang sah, terlindungi, dan sejalan dengan nilai Islam
serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Dirinya berharap dengan dilakukannya sosialisasi dan edukasi lebih meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki buku nikah.
Adapun tahapan untuk memiliki buku nikah antara lain
– pendataan warga yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah
– pemberkasan untuk isbat
– pendampingan proses isbat nikah oleh PA
– tindak lanjut putusan isbat dgn penerbitan buku nikah.
Dilansir dari laman Web Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bantaeng update terkini Jumlah Kepala Keluarga Status Kawin: 107.411, Kawin Tercatat: 60.379 (56.21%), Kawin Tidak Tercatat: 47.032 (43.78%). (TA)

















































