Kepala KUA Kecamatan Bissappu Syarif Hidayat Sosialisasi GAS PN

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 09:24 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bissappu dihari pertama melaksanakan tugas di Kecamatan Bissappu melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS PN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Bissappu DR. H. Syarief Hidayat Hasibu,.Lc,.MA saat melaksanakan Pengajian Keliling yang dilaksanakan oleh Pemerintah kecamatan Bissappu yang di Masjid Jami’ Nurur Rahmat Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, kecamatan Bissappu. Kamis (11/9)

Turut hadir dalam sosialisasi, Camat Bissappu Sitti Juhaedah,.SE,.MM, Lurah Bonto Manai Juheril dan segenap staf KUA kecamatan Bissappu dan para jamaah Masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya Syarief Hidayat Hasibu yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Kec Uluere, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan akan melakukan pendataan pernikahan yang belum memiliki buku nikah untuk selanjutnya melakukan pendampingan dalam upaya mendapatkan legalisasi perkawinannya, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Ia memaparkan bahwa ini sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Para jamaah masjid nampak serius mendengarkan paparan Syarief Hidayat.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang bersifat partisipatif untuk memperkuat
budaya tertib hukum dalam pencatatan perkawinan sebagai pondasi pembentukan keluarga yang sah, terlindungi, dan sejalan dengan nilai Islam
serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Dirinya berharap dengan dilakukannya sosialisasi dan edukasi lebih meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki buku nikah.

Adapun tahapan untuk memiliki buku nikah antara lain

– pendataan warga yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah
– ⁠pemberkasan untuk isbat
– ⁠pendampingan proses isbat nikah oleh PA
– ⁠tindak lanjut putusan isbat dgn penerbitan buku nikah.

Dilansir dari laman Web Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bantaeng update terkini Jumlah Kepala Keluarga Status Kawin: 107.411, Kawin Tercatat: 60.379 (56.21%), Kawin Tidak Tercatat: 47.032 (43.78%). (TA)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Babinsa Aktif Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Pembiaran Bandar Togel “GP” di Magetan, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Minggu, 28 Juli 2024 - 10:03 WIB

Darwis Sinulingga Beserta Keluarga Wisata Rohani Ke Kampung Arab Desa Temboro

Berita Terbaru

BIREUEN

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:21 WIB