Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kriminalisasi Aktivis? Warga Singkil Lawan Perusahaan Sawit” Warga Aceh Berjuang di Tanahnya Sendiri, PT Delima Makmur Jadi Sorotan

ACEH SINGKIL, teropongbarat.co. Penetapan status tersangka terhadap Yakarim, Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, memicu kegelisahan publik. Aktivis yang dikenal vokal membela hak masyarakat adat ini diduga dikriminalisasi dalam kasus sengketa lahan dengan PT Delima Makmur (PT DM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma sawit antara Yakarim dan PT DM. Perjanjian itu bahkan tertuang dalam akta notaris resmi, sehingga secara hukum masuk ranah perdata. Namun, laporan PT DM ke Polda Aceh berujung pada tuduhan penipuan dan penggelapan—membawa Yakarim ke jalur pidana.

> “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian ada di akta notaris. Seharusnya jika ada sengketa, diselesaikan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata,” ujar Yakarim kepada Mitrapolda.com.

Pesan Bocor dari Penyidik

Dari informasi yang beredar, penahanan Yakarim dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dilimpahkan ke kejaksaan. Sebuah tangkapan layar WhatsApp menunjukkan pesan penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil, yang menyebut penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, bukan oleh penyidik.

Penyidik juga menyebut laporan PT DM dilandasi tuduhan bahwa lahan sawit yang dibeli melalui Yakarim ternyata milik orang lain.

Warga: “Ini Murni Perdata”

Bagi masyarakat Aceh Singkil, kasus ini dianggap janggal. Banyak yang melihat Yakarim sebagai sosok yang selama ini berdiri di barisan depan memperjuangkan hak-hak warga dari tekanan perusahaan besar.

“Setahu kami, persoalan jual beli tanah itu murni perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pandangan Hukum

Seorang pakar hukum yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa kasus jual beli lahan dengan akta notaris sah berada di ranah perdata.

Pasal 1338 KUHPerdata menyebut perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Pasal 1446 KUHPerdata mengatur uang muka tidak dapat ditarik kembali bila pembatalan dilakukan oleh pembeli.

Dengan dasar ini, penetapan Yakarim sebagai tersangka dinilai rawan penyimpangan hukum.

Desakan Publik

Masyarakat dan pihak Yakarim mendesak agar penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa intervensi korporasi. Mereka meminta Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM, hingga Gubernur Aceh ikut mengawasi proses hukum ini.

“Ini bukan sekadar soal Yakarim, tapi soal rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya dari kekuatan modal,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Berbagai pihak meminta Jamwas dan Komisi Kejaksaan turun ke Aceh Singkil. //@ntoni tinendung.

Berita Terkait

Konflik Lahan Eks Transmigrasi dengan PT Nafasindo Memanas: Pemerintah Aceh Singkil Dianggap Tutup Mata
Bersama Karang Taruna, Aceh Utara Dorong Gerakan Sosial Pemuda Menuju Masyarakat Sejahtera
Kuasa Hukum Yakarim Munir: “Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Kriminalisasi!”
APH Diminta Lidik Dugaan Korupsi di Aceh Singkil, Pemuda, Mahasiswa, dan LSM Mendesak
PT SPT Garap Lahan Warga, Diduga Invasi Sawit Ilegal di Subulussalam: 95 Hektar Diserobot
Forkopimda Aceh Singkil Rakor, Isu HGU dan Program MBG Jadi Sorotan Utama
Dugaan Kriminalisasi Yakarim & YM di Aceh Singkil, Jamwas & Komisi Kejaksaan Diminta Evaluasi
Pipa Limbah PT Nafasindo Bocor, Ribuan Ikan Mati Mendadak – Ekosistem Air di Aceh Singkil Terancam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:43 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:58 WIB

Masyarakat Blangpegayon Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Kantor Camat sebagai Upaya Tolak Bala dan Wujud Kepedulian terhadap Bencana

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:55 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

GAKORPAN Temukan Dugaan Fraud Pengelolaan Dana Kapitasi, Laporkan ke Kejari dan Dorong Audit Khusus

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Fokus pada Aksi Kemanusiaan dengan Distribusi Bantuan ke Empat Kampung Terdampak

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:17 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Turun Tangan, Warga dan Aparat Bangun Bendungan Cegah Banjir

Berita Terbaru