Batu Bara, 8 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (8/10/2025), mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec. Sei Suka, Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota, Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTS Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh Depan Pos Lantas, Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi.
Personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta melakukan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menggunakan helm SNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon Elika Simatupang S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Pos Lantas Indrapura, dan personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat