Batu Bara, 8 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan di Kantor Satpas Polres Batu Bara, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan melibatkan personel Sat Lantas Polres Batu Bara, antara lain Ipda Archen F. R. Tamba, S.H., Aiptu J. Simanjuntak (SIM Keliling), Aipda Prengki Butar-Butar (Dinas), Aipda Riadi, Bripka Liandrus Silitongan, Brigpol Jessika Siahaan, dan Briptu Diki Darmawan (SIM Keliling).
Personel Satpas memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang persyaratan pengurusan SIM, menerima pendaftaran SIM (baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan), pembayaran PNBP SIM di loket BRI (sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020), pengisian formulir dan proses registrasi, input data dan identifikasi oleh operator SIM, pelaksanaan pencerahan dan ujian teori untuk SIM baru, pelaksanaan uji praktek roda 2 (dua) dan roda 4 (empat), proses percetakan SIM, dan pengisian formulir SKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat