BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bantaeng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat yang dihadiri oleh Bupati Bantaeng Muh Fathul Fauzi Nurdin ini berlangsung di kantor Bupati Bantaeng. Rabu (15/10).
Selain Bupati Bantaeng, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, S.H,.M.H, Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPKAD Bantaeng, Kabag Hukum serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Firdaus mengatakan Pembentukan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebuah tim atau forum yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan agar mematuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Ditempat yang sama Kajari Bantaeng Satria Abdi,.S.H,M.H mengatakan pembentukan forum kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajiban untuk melindungi karyawannya dengan Jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Forum Kepatuhan dibentuk agar kita bisa bekerjasama mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menyatakan, melalui forum kepatuhan akan dilakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan agar hak-hak tenaga kerja dipenuhi.

Tak hanya pekerja atau karyawan yang wajib diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga Non ASN bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita mulai sosialisasi dulu, kalau memang nanti tidak dilaksanakan, kita akan menempuh jalur hukum, dimana tujuannya untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan perusahaan itu sendiri,”ujarnya.
Selain adanya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengajukan kredit KPR dengan syarat ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ibarat menabung yang bisa sewaktu-waktu bisa digunakan, ujar Satria Abdi.

Sementara itu, Bupati Bantaeng Muh Fathul Fauzi Nurdin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian dan kontribusi nyata BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Sejak awal menjabat sebagai Bupati Bantaeng langsung diperhadapkan dengan penyerahan santunan untuk petani rumput laut dan kecelakaan kerja, ucap Uji Nurdin.
Lebih lanjut dia mengatakan, Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang benar-benar membantu masyarakat, apalagi saat ini kita ada program Dinas Perikanan dan Kelautan untuk perlindungan bagi para nelayan.
Melalui rapat ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya untuk sektor informal dan pekerja rentan di daerah, pungkasnya. (Rehan)

















































