BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Katim Resmob AIPDA SABIL berhasil mengamankan SA (25) warga Dusun Campagaloe, Desa Kaluku, Kec.Batang, Kab.Jeneponto terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 17.15 wita
Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.20 wita di Jl.Teratai, Kel.Pallantikamg, Kec.Bantaeng, Kab.Bantaeng telah terjadi tindak pidana pencurian (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max, Dimana sepeda motor tersebut diparkir oleh korban SAPI warga Dusun Libboa, Desa Pa’bumbungan, Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng di tempat parkiran RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng pada pukul 14.00 wita, Kemudian pada pukul 16.00 wita saat korban hendak menggunakan sepeda motornya, Sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Dengan adanya kejadian tersebut diatas maka Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil mendatangi TKP Kemudian melalukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP, selanjutnya tim melakukan serangkaian Penyelidikan dan mencari informasi dan Tim mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, Dimana pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diparkiran Rumah Sakit lama di Jl.Teratai Kel.Pallantikang Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng, Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik korban SAPI, Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantaeng kemudian dilakukan interogasi awal, kemudian diserahkan kepada Penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terduga pelaku SA (25) mengakui perbuatannya telah membawa pergi atau menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha N-Max tanpa sepengatahuan korban/pemiliknya. Terduga pelaku SA (25) mengatakan bahwa sebelum menggunakan sepeda motor milik korban, ia terlebih dahulu mencoba kunci motor miliknya ke salah 1 motor Yamaha N-Max diparkiran RSUD Bantaeng namun setelah dipaksa motor tersebut tidak bisa digunakan sehingga ia mencoba kunci tersebut ke sepeda motor milik korban, yang dimana setelah dipaksa sepeda motor korban menyala dan ia bawa pergi tanpa sepengetahuan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan Barang Bukti diantaranya,:
– 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol DD 4702 GV dengan No.Rangka : MH3SG3190LK958744 dan No.Mesin : G3E4E1975436 milik korban
– 1 buah Helm merk KYT warna hitam milik korban;
– 1 buah kunci motor milik terduga pelaku dalam keadaan bengkok
Keberhasilan pengungkapan kejahatan Curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan Curanmor di Kabupaten Bantaeng, Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan di tempat yang aman. (Rehan)






















