Revitalisasi Bermasalah di SDN 54 Malolo: Plamur di Atas Cat Lama Bongkar Dugaan Permainan Proyek

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 21:25 WIB

40440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com | Proyek revitalisasi di UPT SD Negeri 54 Malolo dengan total anggaran Rp. 918.884.593 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan praktik pengaplusan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, Senin (17/11).

 

Temuan di lapangan menunjukkan para pekerja langsung mengaplikasikan plamur di atas lapisan cat lama tanpa proses pengupasan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya menjunjung kualitas pekerjaan dan mengikuti prosedur teknis yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam peninjauan tim media, terlihat jelas tukang melakukan plamur pada permukaan cat lama yang kondisinya sudah berpotensi melemah. Secara teknis, langkah tersebut melanggar standar dasar finishing dinding. Cat lama wajib dikikis terlebih dahulu, terutama bila ditemukan gejala menggelembung, retak rambut, mengapur, atau mudah terkelupas. Tanpa tahapan ini, plamur tidak akan melekat sempurna dan sangat rentan mengelupas dalam waktu singkat.

 

Seorang pemerhati pembangunan menilai tindakan tersebut dapat menjadi indikasi pengurangan kualitas pekerjaan yang merugikan negara dan diduga menguntungkan pihak tertentu. Melewati proses pengupasan cat memang mempercepat pekerjaan, namun konsekuensinya hasil finishing tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan dini pada bangunan sekolah. Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi bahkan mengaku hanya mengikuti instruksi atasan, meski bekerja tanpa APD K3 sesuai standar keselamatan.

 

Dari sisi regulasi, beberapa ketentuan diduga dilanggar, seperti PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Selain itu, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar teknis pemeliharaan bangunan, termasuk dalam proses pengecatan. Praktik di lapangan pun tidak sesuai dengan SNI 03-2410 tentang tata cara pengecatan dinding tembok dan berpotensi bertentangan dengan pedoman teknis fasilitas pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2010.

 

Sementara itu, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa anggaran publik harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kualitas bangunan sekolah wajib menjadi prioritas utama demi keberlangsungan fasilitas pendidikan.

 

“Di akhir September 2025, BARAK sudah melaporkan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar, tetapi kejaksaan Sulsel masih kecolongan,” tegasnya.

 

Dugaan adanya praktik yang menguntungkan pribadi dengan mengabaikan standar pekerjaan kini menjadi perhatian serius publik, dan seluruh pihak menanti langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait.

Berita Terkait

Sering Lumpuh Akibat Sungai Meluap,Warga Bukit Mas Kecamatan Besitang Harapkan Jembatan Penghubung Antar-Dusun
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih
Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama
Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman
Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas
Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum
Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif
Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

RP60 JUTA DARI REKENING MERTUA DIDUGA DIGELAPKAN, R DILAPORKAN KE POLISI

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Berita Terbaru

Oleh .M Alfi Syahrin Ketua HMI Cabang Langkat Periode 2025-2026

POLITIK

79 Tahun Mengabdi:HMI,Umat dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:45 WIB