Batu Bara, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Seorang pria berinisial BJ (36), warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, berhasil diamankan pada hari Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.35 WIB di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. “Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan tersangka BJ dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.”
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto 0,16 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada petugas, tersangka BJ mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka BJ telah diamankan di Mapolres Batu Bara. Petugas juga melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Ramses P. Panjaitan. “Kami juga akan mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Tersangka BJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
(Rahmat Hidayat)
(Media Tim Saiber)






















