Kendari, 25 November 2025 — Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Sulawesi Tenggara (GPA Sultra), Muh Iksan Saranani, merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara baru-baru ini. Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa setempat berinisial IK, dalam proses pencalonannya sebagai kepala desa hingga akhirnya terpilih.
Menurut GPA Sultra, kasus ini tidak hanya merugikan sendi etika penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Muh Iksan Saranani menjelaskan bahwa dugaan ijazah palsu ini bukan satu-satunya permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Sejumlah isu lain seperti dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pemerintahan desa juga turut mencuat dalam laporan warga.
“GPA Sultra secara tegas mendorong supaya kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri untuk turun langsung menyelidiki kasus ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Morombo Pantai,” kata Muh Iksan dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar segera melakukan audit terhadap aliran dana desa yang telah dikucurkan untuk Desa Morombo Pantai. Menurutnya, langkah audit ini penting agar pemerintah dapat memberikan jawaban resmi dan transparan kepada publik, khususnya kepada masyarakat desa yang merasa hak-haknya telah diabaikan.
Dalam pernyataan yang sama, Muh Iksan juga menekankan komitmen GPA Sultra untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya menilai, penanganan di tingkat provinsi selama ini tidak memberikan kepastian hukum, padahal laporan masyarakat sudah sejak lama masuk ke kepolisian. “Secara historis, laporan ini pernah masuk ke Polda Sultra, namun belum kunjung mendapat kejelasan. Oleh karena itu, GPA Sultra mendorong agar kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat bersama lembaga terkait lainnya, demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
GPA Sultra menyatakan siap berkolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga hukum dalam rangka membela hak masyarakat desa yang dinilai telah dirugikan oleh proses yang tidak transparan dan diduga cacat secara hukum.
Lebih lanjut, Muh Iksan Saranani berharap kasus yang menyeret pemerintah desa Morombo Pantai ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa di Sulawesi Tenggara. “Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai jabatan publik digunakan untuk kepentingan pribadi dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)






















