Bupati Nias Utara Ditegur, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

40387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegur Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu terkait dugaan pelanggaran dan penyelundupan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tekait penunjukan Plt. Kepala Desa Ononanzara, Vitalitas Hulu yang berasal dari kalangan non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa dengan Nomor Surat : 100.3/
6317/ BPD, tertanggal 5 Desember 2025.

Dalam surat tersebut menjelaskan teguran atas dugaan penyelewengan, penyimpangan, dan penyelundupan undang-undang terkait penjunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara Vitalitas Hulu yang dilakukan oleh Amizaro Waruwu, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum, Berkat Sama Hulu, SH mengapresiasi langkah tegas Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas tindak lanjut laporan masyarakat Kabupaten Nias Utara.

“Kemendagri dalam hal ini membuktikan kepada publik dan masyarkat Indonesia sebagai institusi dan lembaga negara yang tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang” ujar Berkat Hulu di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Mengingat, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu sebagai ASN layak diberikan teguran keras hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak mengindahkan perundang-undangan dan konstitusi.

Teguran yang disampaikan oleh Kemendagri menunjukkan komitmen Kemendagri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto taat dan patuh terhadap aturan hukum, perundang-undangan dan konstitusi.

Berkat mengingatkan agar kedepannya pejabat di Kabupaten Nias Utara agar tegak lurus terhadap konstitusi dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan profesionalitas aparatur negara. (*)

Berita Terkait

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih
Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama
Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman
Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas
Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum
Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif
Hari Keempat, Gotong Royong Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
Cegah Risiko Pohon Tumbang, Babinsa Pecalukan Turun Langsung Bersama Warga

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Mahasiswa KKM Umuslim giatkan pengajian Anak-Anak desa Jangka Alue U

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:03 WIB

Mahasiswa Umuslim Lakukan Program Mahasiswa Berdampak di Pante Lhong

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Alumni  Magister Manajemen Uniki dominasi pimpin  Kepala SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Bireuen

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:33 WIB

BEM Fakultas Hukum Uniki Gelar Trauma Healing di Desa Dampak Banjir

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:52 WIB

Akses Sulit, Relawan Mapala ALASKA Pastikan Anak-anak Bireuen Tetap Belajar

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:18 WIB

Bantu daerah berdampak banjir Dosen Umuslim pasang sistem PLTS Hibrid di Dusun Bivak, Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Dosen Fikom Umuslim terima donasi dari APTIKOM

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Berita Terbaru