Sukoharjo // Teropongbarat.com Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga dimiliki oleh inisial G, dan sebelumnya sempat ditindak aparat, kini dilaporkan kembali beroperasi. 2/1/2026

Diduga Melanggar UU Minerba Merujuk Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika tambang inisial G tidak mengantongi izin, izinnya telah mati, atau beroperasi di luar wilayah izin, maka unsur pidana seharusnya telah terpenuhi.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak-pihak yang mengangkut, membeli, atau memfasilitasi hasil tambang ilegal. Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pemilik tambang, tetapi juga pada seluruh rantai aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muncul Dugaan “Kebal Hukum” Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa pemilik tambang inisial G seolah kebal hukum. Dugaan ini semakin menguat karena tidak adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum terakhir tambang tersebut.
Di tingkat masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas galian C tersebut kembali berjalan. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut, ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
APH dan DPRD Wajib Transparan Jika benar terjadi pelanggaran UU Minerba namun aktivitas tambang tetap berlangsung, maka APH memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membuka secara terang: Status hukum penanganan kasus tambang inisial G Apakah perkara dihentikan, dilimpahkan, atau telah diputus pengadilan
Apakah ada sanksi administratif atau pidana lanjutan Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukoharjo juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan. DPRD semestinya memanggil instansi terkait, membuka data perizinan, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Diamnya lembaga pengawas hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang bermasalah masih mendapat ruang perlindungan.Ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai kontrol publik.
Namun satu hal yang pasti, jika UU Minerba dilanggar dan tambang tetap beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan krisis integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan janji. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, siapa pun pelakunya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi

















































