TAKALAR – teropongbarat.com | 6 Januari 2026 ll Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mulai memicu keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat. Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2025 hingga memasuki awal tahun 2026 ini dinilai sebagai “proyek tak bertuan” karena tidak ditemukannya papan informasi di lokasi kegiatan.
Sesuai aturan keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan bicara yang memuat nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga masa pengerjaan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan drainase tersebut dibangun tanpa identitas yang jelas.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya terkait kualitas dan transparansi pengerjaan tersebut. “Kami tidak tahu ini proyek dari dinas mana, berapa anggarannya, dan siapa kontraktornya. Proyek ini dikerjakan sejak tahun lalu tapi papan informasinya tidak pernah ada. Ini jelas melanggar aturan transparansi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan adanya upaya penutupan informasi terkait spesifikasi teknis dan besaran anggaran. Warga khawatir kualitas bangunan tidak sesuai standar, mengingat drainase tersebut sangat vital untuk mengairi persawahan dan mencegah banjir di pemukiman sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kelurahan Sabintang maupun dinas terkait di Kabupaten Takalar mengenai asal-usul proyek tersebut. Masyarakat mendesak agar pihak pengawas lapangan dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan kroscek sebelum proyek selesai sepenuhnya.
Warga berharap agar penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Takalar melakukan audit terhadap proyek ini guna memastikan tidak adanya kerugian negara atau praktik korupsi di balik pengerjaan drainase di Kelurahan Sabintang tersebut.(tim/red)

















































