TAKALAR – teropongbarat.com | Aktivitas tambang Galian C di Dusun Sawakung Lolo, Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, kini menjadi potret nyata lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Meski jelas-jelas diduga ilegal dan merusak fasilitas publik, tambang milik oknum berinisial N ini seolah tak tersentuh hukum, meninggalkan warga dalam penderitaan lumpur dan debu yang menyesakkan 6 Januari 2026.
Kondisi jalan desa yang making hancur lebur menjadi kubangan lumpur saat hujan dan badai debu saat kemarau—menjadi bukti nyata betapa rakusnya aktivitas eksploitasi ini tanpa memedulikan dampak sosial. Mirisnya, jeritan warga seolah hanya angin lalu bagi Pemerintah Desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiaran yang Mencurigakan
“Kami sudah mengadu ke Kepala Desa, tapi hasilnya nihil. Tambang tetap jalan, truk-truk besar tetap melintas merusak jalan kami. Apakah pemilik tambang ini lebih berkuasa dari pada aturan negara?” cetus salah satu warga dengan nada geram.
Sikap diamnya otoritas desa dan instansi terkait memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi bahwa ada “kekuatan besar” atau jejaring perlindungan yang membuat pemilik tambang berani beroperasi secara terang-terangan tanpa dokumen resmi.
Publik kini mempertanyakan nyali aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan Satpol PP, untuk menutup paksa aktivitas tersebut. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah sangat jelas mengamanatkan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
“Jika tambang ilegal yang sudah merusak fasilitas umum ini dibiarkan terus beroperasi, maka jangan salahkan jika warga beranggapan bahwa hukum di Takalar bisa dibeli. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran yang terkesan sistematis!” tegas salah seorang tokoh pemuda setempat.
Hentikan dan Segel lokasi tambang di Sawakung Lolo segera.
Tangkap dan Periksa oknum pemilik tambang berinisial N atas dugaan pelanggaran UU Minerba dan perusakan lingkungan.
Audit Kinerja Pemerintah Desa Sawakung yang dinilai abai terhadap keluhan warganya.
Perbaikan Jalan secara total oleh pihak pengelola sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Warga Sawakung menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Takalar dan Pemerintah Kabupaten, mereka mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan.

















































