Pasuruan // Teropongbarat.com Carut 3 pemerintah dan lembaga terkait meningkatkan pengamanan di berbagai titik keramaian seperti stasiun kereta, terminal bus, dan objek wisata. Bukan hanya masyarakat di Pasuruan, Jalan Pandaan Prigen ini salah satu jalan yang menuju wisatawan Tretes air terjun atau kakek bodoh, Maka tak heran jika peran SPBU menjadi salah satu faktor yang akan menunjang lancarnya segala aktivitas bagi masyarakat terutama penikmat liburan. Namun hal yang janggal ditemui awak media ketika tak sengaja mereka beristirahat di SPBU 54.67121 Jalan raya Pandaan Prigen desa candi wates.
karena tepat jam 21.15 WIB nampak seorang konsumen berjenis kelamin laki-laki mengisi BBM bersubsidi dua kali dalam satu antrian. Antara operator dan pengerit tidak ada rasa canggung menandakan mereka sudah lama memiliki keterikatan kerjasama. Bahkan adapula konsumen dengan leluasa menekan tuas mesin dispenser sendiri tanpa bantuan petugas SPBU tersebut. Tampak aneh jika ada konsumen terlihat mengisi BBM langsung bukan oleh petugas resmi SPBU. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi membiarkan konsumen mengisi sendiri bukan hanya rawan kecurangan, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Diduga seorang oknum operator yang bertugas saat itu terlihat dalam dokumentasi awak media menekan angka 10 di dispenser terlihat dalam isian pertama ia mengisi 10 liter, dan isian kedua juga 10 liter jadi dalam satu antrian ia mengisi sebanyak 20 liter. Parahnya ini jam malam yang sudah sepi pembeli namun ia membiarkan konsumen memegang tuas dispenser sendiri. Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) sembarangan, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sebenarnya ini harus menjadi pertimbangan oleh operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, dimana mereka termasuk memperlancar aksi penimbunan “BBM bersubsidi. Masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung. Bahkan menerima akibat dari kecerobohan yang bisa muncul sewaktu waktu.
Ini bukti lemahnya pengawasan SPBU 54.67121 Prigen kab.pasuruan dan kelalaian serta kecerobohan ini harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan sangat dinantikan. Dengan memperbolehkan semua konsumen mengisi sendiri BBM di SPBU tersebut. Sedangkan konsumen yang “mengisi sendiri” di SPBU melanggar SOP BPH Migas karena melibatkan praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur, yaitu pengisian oleh pihak yang tidak berwenang di stasiun pengisian (SPBU) dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui metode pengisian tidak langsung, seperti dengan tangki atau jeriken di luar kendaraan resmi. Ini melanggar peraturan yang mengatur keselamatan, distribusi BBM, dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi jika semua petugas SPBU terkesan acuh seperti mereka telah kebal hukum hingga terus melakukan kesalahan yang sama berulang ulang.
Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU yang nakal.
Untuk itu mereka harus siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































