BANTAENG, Teropong Barat.com, – Babinsa Kelurahan Bonto Rita, Koramil 01/Bissappu, Kodim 1410/Bantaeng, Serma Syamsuddin, bersama Pilar Kelurahan Bonto Rita melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Senin (12/01/2026)
Kegiatan Komsos ini dirangkaikan dengan upaya mediasi terhadap dua warga yang berselisih paham, yakni Sdr. Syarifuddin (38), warga Parang Labbua Kelurahan Bonto, dengan Sdri. Mariani (32), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Parang Labbua Kelurahan Bonto Rita. Perselisihan tersebut dipicu oleh permasalahan harta warisan berupa sebidang tanah dan rumah peninggalan keluarga.
Dalam pelaksanaan mediasi, Babinsa bersama Pilar Kelurahan berperan aktif sebagai penengah guna menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib. Mediasi dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan asas kekeluargaan agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut antara lain, Sdri. Mariani tidak mengizinkan mantan suaminya, Sdr. Syarifuddin, untuk tinggal di rumah tersebut bersama istri keduanya apabila tidak memberikan ganti rugi yang diperuntukkan bagi kedua anaknya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menanggapi hal tersebut, Sdr. Syarifuddin menyatakan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp50.000.000 dengan tenggang waktu selama enam bulan, terhitung hingga bulan Juni 2026. Apabila hingga batas waktu yang disepakati ganti rugi tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Sdr. Syarifuddin bersedia untuk mengosongkan dan keluar dari rumah tersebut.
Kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan telah dianggap selesai dan sepakat menerima keputusan hasil mediasi secara ikhlas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, keduanya juga sepakat bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut, maka akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan mediasi dan Komsos tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa bersama Pilar Kelurahan diharapkan dapat terus menjaga stabilitas keamanan serta mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat di wilayah binaan. (Rehan)

















































