MAGETAN // Teropongbarat.com Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah gambaran penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Magetan. Setelah tujuh hari laporan mengenai aktivitas pengecer judi meredup tanpa kejelasan dari pihak kepolisian, kini tabir gelap siapa sosok di balik layar mulai terkuak ke publik.
Diamnya pihak Polres Magetan selama sepekan terakhir memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Namun, informasi terbaru yang berhasil dihimpun justru mengungkap fakta mengejutkan mengenai rantai komando bisnis haram ini.
Jejak Setoran ke Oknum Aparat Nama Sp alias Gp, yang selama ini dikenal sebagai pengecer di lapangan, rupanya hanyalah “ujung tombak”. Informasi yang beredar kuat menyebutkan bahwa Gp menyetorkan hasil judinya kepada seorang bandar besar yang memiliki pengaruh kuat.
Ironisnya, sosok bandar besar tersebut diduga kuat merupakan seorang oknum anggota TNI berinisial T,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
yang tercatat bertugas di wilayah Rayon Poncol, Kodim 0804/Magetan.
*Upaya Konfirmasi yang Berujung Pemblokiran
Tim awak media pun telah mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan keseimbangan berita. Namun, sangat disayangkan, saat mencoba menghubungi nomor +62 895-4170-97000 milik inisial T tersebut untuk meminta klarifikasi, akses komunikasi awak media justru langsung diputus melalui pemblokiran. Sikap yang tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi dari publik terkait jaringan bisnis haram ini. *Keterlibatan oknum aparat ini diduga menjadi alasan mengapa kasus ini seolah “jalan di tempat” dan tidak ada tanggapan resmi dari Kapolres Magetan selama 7 hari terakhir.*
Keterlibatan oknum aparat ini diduga menjadi alasan mengapa kasus ini seolah “jalan di tempat” dan tidak ada tanggapan resmi dari Kapolres Magetan selama 7 hari terakhir. Masyarakat Menagih Komitmen Kapolres Ketidakjelasan status hukum dan belum adanya tindakan tegas terhadap bandar besar ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan judi di Magetan berada di titik nadir.
“Kami bertanya-tanya, kenapa setelah ada nama pengecer yang muncul, polisi seperti diam saja? Apakah karena ada nama oknum aparat lain di belakangnya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterlibatan anggota TNI dalam dunia perjudian (sebagai bandar maupun pelindung/backing) dapat dijerat dengan pasal berlapis: *1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303*
Meskipun anggota militer, untuk tindak pidana umum seperti judi, tetap merujuk pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
*2. UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer*
Anggota TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal dianggap melanggar sumpah prajurit dan Sapta Marga. Berdasarkan aturan disiplin, sanksinya meliputi:
Penahanan disiplin ringan maupun berat.
Penundaan kenaikan pangkat (Kenaikan Pangkat Beregu/KPB).
Skorsing atau pencopotan jabatan.
*3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)*
Prajurit yang melakukan tindak pidana yang merusak citra institusi TNI di mata masyarakat dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHPM terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran perintah atasan.
*4. Terberat: Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH)*
Sesuai dengan instruksi Panglima TNI dan Kasad yang berulang kali menegaskan “Zero Tolerance” terhadap judi (baik online maupun konvensional), anggota yang terbukti menjadi bandar atau membekingi judi terancam hukuman tambahan berupa Pemecatan atau PTDH.
*Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini maupun terkait munculnya nama oknum TNI dalam jaringan perjudian tersebut. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Magetan untuk berkoordinasi dengan pihak Dandim 0804/Magetan guna menyikat habis jaringan judi ini tanpa tebang pilih*
Redaksi//
Teropong barat.com
(Investigasi)

















































