STABAT,Teropong Barat.com| Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat resmi memperpanjang kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, dan Kajari Langkat, Asbach, SH, di Gedung Paripurna DPRD Langkat. Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan DPRD serta para Kepala Seksi dari Kejari Langkat.
*Sinergi Mitigasi Risiko*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekwan Langkat, Basrah Pardomuan, menjelaskan bahwa ini merupakan tahun ketiga kolaborasi tersebut berjalan. Menurutnya, sinergi ini penting untuk meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan.
“Langkah ini adalah upaya memperkuat sinergi agar kebijakan yang diambil Sekretariat DPRD memiliki sandaran hukum yang kuat, sehingga pembangunan di Langkat berjalan tanpa kendala hukum yang berarti,” ujar Basrah.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, turut memberikan apresiasi. Ia berharap pendampingan dari kejaksaan membuat penanganan masalah hukum, baik yang melibatkan badan hukum maupun perorangan, dapat diselesaikan secara profesional.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kajari Langkat, Asbach, menekankan bahwa peran pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya terbatas pada persidangan (litigasi), tetapi juga aspek pencegahan.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
* Pemberian Bantuan Hukum: Mewakili instansi dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
* Pertimbangan Hukum: Memberikan Legal Opinion (pendapat hukum) dan Legal Assistance (pendampingan hukum).
* Tindakan Hukum Lainnya: Mediator atau fasilitator dalam penyelamatan kekayaan negara.
“Kami juga fokus pada mitigasi risiko, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pemulihan aset milik Sekretariat DPRD yang mungkin masih dikuasai oleh pihak ketiga,” tegas Asbach..
Pewarta: Lufti

















































