Karo;24/01/2026. | Berdirinya menara telekomunikasi (tower) diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo,memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, Serta merugikan negara dari sisi retribusi dan pajak.
Salah satu tower yg menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat Kab Karo.Berdirinya Tower tersebut Tanpa ada Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa Nangbelawan,Yang Seharusnya Pemerintah Desa Setempat Berhak Mengetahui Dan Seharusnya Memberikan izin untuk Setiap Pembangunan yang ada di Desa tersebut.
Hal ini tak luput dari pantauan Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti,sekaligus pendamping masyarakat desa Nangbelawan, dalam kesempatannya Ketua KCBI Karo;Rudi Surbakti mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tanpa legalitas yg lengkap, pembangunan menara komunikasi (tower) di desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya.
“Kalo terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?, tower ini dibangun tanpa izin, tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang, ” Tegas Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti.
Secara regulasi,pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi persyaratan diantaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti mendesak Pemerintah Kab. Karo agar bertindak tegas, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di desa Nangbelawan tersebut, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin. ” Tegasnya.
(Dates Sinuraya/Tim KCBI).

















































