Dokumentasi Foto Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Langkat (23/1/2026)
LANGKAT,Teropong Barat.com — Puluhan warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1). Massa menuntut penyelesaian sengketa ganti rugi lahan Kebun Percobaan Tambunan A seluas kurang lebih 300 hektare yang kini dikelola oleh Universitas Sumatera Utara (USU).
Warga menilai pihak universitas belum menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi selama puluhan tahun, meski berbagai kesepakatan resmi telah dibuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, warga juga menuding adanya ketidaksesuaian data pembayaran yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat penerbitan sertifikat Hak Pakai.
*Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan*
Bupati Langkat, Syah Afandin, S.H., menerima langsung perwakilan warga di ruang Sekretaris Daerah. Audiensi tersebut turut menghadirkan Kepala BPN Langkat guna menelusuri akar persoalan yang diklaim telah berlangsung selama 40 tahun.
Berdasarkan hasil audiensi, muncul dugaan bahwa USU mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi tahun 2003 serta hasil kerja tim inventarisasi lahan yang dibentuk pada masa kepemimpinan Syamsul Arifin.
Hingga awal tahun 2026, warga menegaskan belum ada realisasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah.
Selain masalah ganti rugi, fokus utama dalam audiensi ini adalah dugaan pelanggaran peruntukan lahan.
* Peruntukan Awal: Sesuai SK Mendagri 1981, lahan diberikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
* Kondisi Lapangan: Diduga lahan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan komersial demi mengejar keuntungan.
*Respons BPN dan Pemerintah Kabupaten Langkat*
Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan meninjau ulang dan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai potensi pembekuan sertifikasi izin kelola USU jika terbukti ada pelanggaran peruntukan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Syah Afandin menegaskan komitmennya untuk membela hak masyarakat. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengusulkan pengambilalihan lahan ke tingkat Kementerian dan DPR RI jika bukti-bukti pelanggaran hukum semakin kuat.
Pewarta: Lufti

















































