PASURUAN KOTA,//Teropongbarat.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan ganja beserta bijinya.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, handphone, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan sistem ranjau untuk peredaran narkotika jenis sabu di beberapa lokasi. Bersama tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kedua kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih h Nomor 1 Tahun 2026.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































