BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim gabungan personel dari Polsek Bantaeng berhasil mengakhiri petualangan seorang pria berinisial IM (38), terduga pelaku pencurian spesialis barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantaeng, IPTU Syamsul Alam, S.H., ini berlangsung di kediaman terduga pelaku pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kareng Kasia, Kelurahan Bonto Atu ini diketahui beraksi di beberapa lokasi berbeda dalam waktu singkat dengan memanfaatkan kelalaian para korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi dan hasil interogasi, Kapolsek menyebut bahwa IM melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai Pencurian Ponsel di dasbor motor di perempatan Jalan Nenas.
“Pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki nekat menggasak satu unit ponsel merek OPPO milik korban bernama Risal yang tertinggal di dasbor motor saat terparkir,” ujarnya Kapolsek melalui pesan tertulisnya. Jumat (30/1).
Selain mencuri handphone, Terduga pelaku IM juga diketahui telah membobol rumah saat Korbannya tertidur pulas. Saat itu, IM berhasil menyatroni rumah Sagianti di Jalan Hasanuddin sekitar pukul 06.00 WITA.
Terduga pelaku IM kala itu memanfaatkan celah kunci pintu yang longgar hingga berhasil menggondol sejumlah barang berharga korban.

“IM masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit ponsel (termasuk iPhone 13) serta dua buah tabung gas 3 kg. Barang-barang tersebut sempat dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga terlibat aksi nekad pencurian motor (Curanmor) di depan Toko Herlo, Jalan Manggis. Korban bernama Muhlis kehilangan satu unit motor Honda Beat setelah meninggalkan kunci kontak tetap terpasang pada motor saat hendak berbelanja.
Atas kejahatan tersebut, polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya.
Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IM tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan untuk menyita barang bukti yang telah berpindah tangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
“Satu unit sepeda motor Honda Beat yang ditemukan di Jalan Bakri, empat unit perangkat elektronik (HP dan Tab), Dua buah tabung gas 3 kg yang sempat dijual,” terang Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga atau kunci kontak pada kendaraan guna menghindari kejahatan serupa. (Rehan)

















































