warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Ketegangan bermula saat Safaruddin mempertanyakan kompetensi dan pemahaman Kapolresta Sleman terhadap KUHP serta KUHAP baru yang baru saja berlaku.
Edy tampak sempat ragu saat menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun undang-undang tersebut. “Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru? KUHP undang-undang nomor berapa? KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setelah sempat terjadi koreksi jawaban dari Kapolres mengenai tahun berlakunya undang-undang, Safaruddin memberikan teguran keras. Purnawirawan jenderal polisi itu bahkan menyatakan bahwa Edy seharusnya tidak layak menduduki jabatan tersebut jika tidak menguasai landasan hukum perkara yang dibawa ke DPR.
Redaksi// kaprwil jawa timur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teropongbarat.com
(Investigasi)

















































