JAKARTA //Teropongbarat.com Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH, M.H, C.MSP, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah, merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, bukan sekadar pilihan kebijakan.
Menurut Nanang, jika dilihat dari perspektif trinitas konstitusional—yakni kewajiban negara melindungi warga negara (UUD 1945), kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kewajiban negara menghadirkan kepastian hukum—maka negara tidak boleh terus menerus menutup akses kerja resmi bagi jutaan rakyatnya yang bergantung pada sektor migrasi.
“Negara tidak boleh hanya melarang, tetapi wajib membuka akses yang aman, legal, dan terlindungi. Moratorium tanpa solusi struktural justru melahirkan pasar gelap, sindikat perdagangan orang, dan penempatan ilegal yang jauh lebih berbahaya bagi rakyat,” tegas Nanang. Ia menilai bahwa kebijakan membuka kembali layanan penempatan PMI ke Timur Tengah secara resmi adalah bentuk kehadiran negara yang sejati, karena negara tidak lagi sekadar menjadi regulator pasif, tetapi bertanggung jawab langsung atas keselamatan, martabat, dan hak ekonomi warganya di luar negeri.
Nanang juga menekankan bahwa selama ini jutaan PMI tetap berangkat ke Timur Tengah meskipun ada moratorium, namun melalui jalur ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa larangan total tidak pernah efektif, dan justru memperlemah posisi negara dalam melakukan perlindungan. “Secara konstitusional, negara berdosa jika membiarkan rakyatnya bekerja tanpa perlindungan hukum. Maka pembukaan resmi penempatan PMI bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan, selama dibangun dengan sistem terintegrasi, pengawasan ketat, dan tanggung jawab penuh negara,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI di Timur Tengah harus diposisikan sebagai agenda pemulihan kedaulatan negara dalam melindungi rakyatnya, bukan sekadar kebijakan teknis ketenagakerjaan. Dalam kerangka itu, negara harus hadir dari hulu sampai hilir, dari desa, proses rekrutmen, penempatan, hingga pemulangan dan reintegrasi sosial PMI.
Redaksi//
Teropongbarat.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Investigasi)

















































