MEDAN,Teropong Barat.com – Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.
Ketua GEMBIRA, Iqbal Rangkuti, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran daerah yang dinilai perlu dilakukan pendalaman secara hukum. Proyek pengadaan alat peraga edukasi digital tersebut terealisasi pada masa kepemimpinan FH saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.
“Kami memandang perlu adanya peninjauan hukum terkait proses pengadaan ini. Sejak awal, program smartboard tersebut telah menjadi perhatian publik terkait urgensi dan mekanismenya,” ujar Iqbal di Medan, Jumat (6/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Minta Pendalaman Peran Eksekutif dan Legislatif*
Dalam keterangannya, Iqbal mendesak penyidik Kejatisu untuk mendalami peran sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran atau pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta penyidik mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab maupun DPRD Langkat. Hal ini penting agar persoalan ini menjadi terang benderang secara hukum dan tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dalam mencari minimal dua alat bukti yang sah. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, ia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*Desak Transparansi Penanganan Perkara*
GEMBIRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan ini hingga tuntas. Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kejaksaan.
“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan transparan. Hukum harus tegak berdiri tanpa pandang bulu,” pungkas Iqbal.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum jika progres penanganan perkara ini dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mantan Pj Bupati Langkat (FH), serta pihak DPRD Langkat untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(Redaksi)

















































