Klarifikasi Kronologi Anwar Rustam Bancin, (Haji Toke) terkait Dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang di tuduhkan Yakarim Munir (pelapor) pada Dirinya

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:02 WIB

40397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam Aceh | Anwar Rustam Bancin (terlapor) yang biasa di panggil (Haji Toke), pada hari ini di temui rekan awak media
di salah satu warung umum yang terletak di kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, Jumat 9 Agustus 2024

Dalam pertemuan dirinya dengan awak media tersebut, Anwar Rustam Bancin (terlapor) menceritakan semua tentang kejadian dan durasi terjadinya percekcokan tersebut dengan Yakarim Munir dengan cerita yang sebenarnya, menurutnya kepada awak media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terkait persoalan dirinya dengan Asmardin di laporkan Yakarim Munir ke polres Subulussalam, dengan tuduhan penganiayaan yang sampai melukai bahagian pisik Yakarim Munir (pelapor) adalah penuh rekayasa atau setingan dari Yakarim Munir sendiri

“Setelah saya melihat dan dan mendengarkan kabar berita, bahwasanya saksi awal Saudara Yakarim Munir (pelapor), Safril Berutu mencabut kembali pernyataan dan semua keterangan awal dia saat di BAP di polres Subulussalam dengan pernyataan dirinya dengan cerita sebenarnya, saya berterima kasih kepada saudara Safril Berutu atas kesadaran dan kejujuran dia dalam kronologi persoalan ini, “tandasnya

“Saya juga menyampaikan bahwa memang semua isi laporan Yakarim Munir ke polres Subulussalam beberapa bulan lalu, baik tentang cerita dan awal kronologi kejadian itu hingga yang dia katakan saya melukai pisik dia,dan menuding Asmardin mencekik dia, itu semua bohong dan penuh rekayasa, memang benar bahwa itu banyak di rekayasa, “ucap Anwar Rustam Bancin

Lanjutnya lagi, ” Dari durasi jarak waktu kami awal cekcok pun, sudah sangat jauh jarak waktunya dia melapor, dan pada saat kejadian saya tidak sempat bersentuhan tangan, sebab pada saat itu, kebetulan jemaah sholat ashar sedang ramai baru keluar dari masjid, dan saat cekcok mulut pun kami sudah di lerai oleh beberapa orang jamaah sholat ashar yang masih ada di depan masjid itu, “tegasnya

‘Dan pada saat itu juga Asmardin yang ber kebetulan ada ikut sholat jamaah ashar bersama di masjid, dia melihat dan pada saat itu jugalah Asmardin ikut berupaya melerai kami agar tidak terjadi kontak pisik, “jelas Anwar Rustam Bancin

Masih dengan Anwar Rustam Bancin, “saya sangat tidak Terima pada saat sebelum cekcok itu, Yakarim Munir (pelapor) memanggil saya anak gampang, itulah ucapan dia terhadap saya sehingga saya spontan marah, siapa mau di katakan anak gampang, kalau dalam bahasa indonesianya, anak gampang itu artinya anak haram, sementara saya jelas punya ayah dan ibu yang telah melahirkan dan membesarkan saya secara sah, dan itulah awal kami hingga hampir adu pisik, “papar Anwar Rustam Bancin

Tambahnya lagi, “sebenarnya saya malu dengan kejadian ini, sebab saya ini kan sudah orang tua,sudah bercucu dan di kenal masyarakat luas khususnya masyarakat kota Subulussalam, dan tidak mungkin saya bertingkah atau berulah seperti anak-anak di tambah lagi kami di tuduh main keroyok seperti yang di katakan Yakarim Munir (pelapor), saya merasa malu dengan kejadian dan cerita fitnah Yakarim Munir (pelapor) itu, “tegasnya

Pada saat awak media kembali menanyakan soal tanggapan dan tindak lanjut yang akan di lakukan Anwar Rustam Bancin atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan Yakarim Munir (pelapor), Anwar Rustam Bancin menyampaikan, ianya tetap sharing dan kordinasi dahulu terhadap kuasa hukum yang telah dia percayakan untuk menangani masalah ini

“Saya nanti sharing dulu dengan PH (Pengacara Hukum) saya, dan menunggu apa kira-kira tindak lanjutan yang akan saya lakukan terkait laporan yang penuh rekayasa terhadap diri saya ini, berlanjut atau bagaimana nantinya, ” tutup Anwar Rustam Bancin

Setelah saksi awal Yakarim Munir (pelapor) yang memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa bulan lalu dan mencabut kembali keterangan yang menurut saksi tersebut, semua keterangan yang diberikan itu adalah keterangan yang di kehendaki Yakarim Munir (pelapor) yang di ajarkan kepada dirinya,asbab adanya intervensi terhadap dirinya dari pelapor

Sebelumnya telah di beritakan, pada hari selasa tgl 23 Juli 2024 lalu, yang dimana Sebagai saksi pertama, Safril Berutu bin Alm Bawaiki Berutu
mencabut seluruh keterangan atas pernyataannya yang telah tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis 20 juni 2024 dua bulan lalu

Yang telah tertuang di Surat Laporan Polisi bernomor: LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, pada tanggal, 14 Maret 2024,yang di laporkan Yakarim Munir di lima bulan yang lalu.[•]

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru