SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Tindakan yang mencoreng wibawa dan melanggar hukum telah dilakukan oleh Pj Kepala Desa (Kades) Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan memberhentikan (pemecatan) perangkat desa secara sepihak, dengan sewenang wenang tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Undang Undang yang berlaku.
Dengan hal itu, perangkat desa yang diberhentikan merasa di zalimi dan dikriminalisasi, sehingga menimbulkan kegaduhan dan aksi protes dari pihak yang diberhentikan, atas tindakan Pejabat (PJ) Kades Nepa yang secara tidak langsung diduga sarat politis, yang berpotensi mengarah pada penyimpangan yang lebih besar.
Saat ini, PJ Kades Nepa tidak bisa memberikan jawaban apapun dan melempar tanggungjawab serta kebijakan kepada, menurutnya adalah sekdes Nepa yang baru. Namun saat dikonfirmasi, tidak bisa memberikan penjelasan apapun dan memilih diam. Sedangkan, pemberhentian yang dilakukan PJ kades Nepa, bukan satu perangkat melainkan semua perangkat desa mulai dari sekdes, Kaur hingga Kasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dari mana mas, saya Carek Nepa”, balas pesan WhatsApp,pada senin (01/08/2025), Saat di singgung tentang pemberhentian perangkat desa sepihak, dia mengarahkan ke balai desa. Kamis (08/08/2025).
Sementara, camat Banyuates tidak bisa di hubungi dan tidak bisa ditemui, sehingga terkesan menutupi sesuatu terkait kasus pemecatan sepihak yang terjadi di desa Nepa tersebut.
Sedangkan, pernyataan dari Kasi Pemerintah Kecamatan Banyuates, sampai sekarang dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian perangkat desa di desa Nepa.
”Mohon maaf mas, saya juga tidak tau masalah pemberhentian dimaksud, sampai detik ini belum ada yang masuk ke saya”, jelas Kasi Pemerintah Kecamatan Banyuates.Sabtu (09/08/2025).
Sekilas info, Pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa tidak diperbolehkan. Pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk konsultasi dengan camat dan memenuhi alasan pemberhentian yang sah. Jika pemberhentian dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, dan perangkat desa yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan upaya hukum.
Perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa pemberhentian dilakukan secara tidak sah.
Prosedur Pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahap, termasuk konsultasi dengan camat. Serta dengan alasan pemberhentian tersebut harus jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adapun Perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan turunannya, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. (AR Red)






















